Persoalan Legalitas Pedagang Tahu Bulat di Pikap

Persoalan Legalitas Pedagang Tahu Bulat di Pikap

Naviri.Org - Salah satu makanan populer yang dikenal banyak orang adalah tahu bulat. Makanan ini kerap dijajakan di mana-mana dengan cara yang khas, yaitu menggunakan pikap, yang dilengkapi pengeras suara. Saat pikap penjual tahu bulat datang, terdengar suara orang menawarkan dagangan tersebut, sementara di bagian belakang pikap ada orang yang menggoreng tahu bulat.

Pemandangan semacam itu mungkin bisa ditemukan di mana-mana, karena pedagang tahu bulat tampaknya memang ada di mana-mana. Kini, pedagang tahu bulat mulai dipersoalkan legalitasnya.

Berdagang menggunakan kendaraan bermotor sebenarnya tidak dilarang, namun harus sesuai peraturan yang berlaku. Pedagang tahu bulat yang beraktivitas di atas kendaraan seperti pikap atau sepeda motor roda tiga jadi sorotan, terutama setelah beberapa kasus kebakaran yang terjadi.

Salah satunya baru saja kejadian di dekat mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Rabu (21/2/2018). Pikap pedagang tahu bulat terbakar pada malam hari, dugaan penyebabnya adalah kebocoran gas.

Dek pikap digunakan pedagang tahu bulat untuk memasak sekaligus menjajakan dagangan. Ada potensi membahayakan pedagang sendiri ataupun orang lain, sebab menggunakan kompor dengan tabung gas yang kemungkinan tidak terpasang dengan baik dan aman, serta peredarannya berdagang di jalan raya atau dekat pemukiman warga.

“Kalau diambil level risiko, ini termasuk yang berisiko tinggi, karena bergerak menggunakan fasilitas publik. Ini beda, levelnya lebih tinggi dari berdagang di pinggir jalan, walau sama-sama berisiko tinggi juga,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pada media.

Jusri mempertanyakan legalitas berjualan tahu bulat di kendaraan. Dia mengatakan modifikasi untuk berdagang seperti itu seharusnya lolos uji KIR lebih dulu. Misalnya saja memang sudah lolos uji KIR, berarti pemerintah harus bertanggung jawab atas kejadian seperti kebakaran.

“Kenapa ini bisa terjadi? Karena pemerintah maupun masyarakat secara umum lemah terhadap kesadaran keselamatan di jalan,” kata Jusri.

Bila pedagang tahu bulat yang tidak punya bukti lolos uji KIR berada di jalanan seharusnya langsung ditindak, ucap Jusri. Hal itu dikatakan seharusnya juga berlaku untuk pedagang jenis lain, misalnya food truck.

“Kalau ada penegakan hukum yang kuat maka akan hilang yang seperti itu. Bukan hanya pihak polisi, tapi seluruh departemen yang terlibat,” kata Jusri.

Baca juga: Perbedaan Jajanan Populer Cilok, Cilor, dan Cimol

Related

News 8360464574512663065

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item