Pajak untuk Pedagang di Facebook dan Instagram
Naviri.Org - Facebook dan Instagram adalah dua media sosial yang terkenal di dunia, termasuk di Indonesia. Facebook ditujukan untuk menj...
https://www.naviri.org/2018/02/pedagang-di-facebook-dan-instagram.html
Naviri.Org - Facebook dan Instagram adalah dua media sosial yang terkenal di dunia, termasuk di Indonesia. Facebook ditujukan untuk menjalin pertemanan, sementara Instagram ditujukan untuk berbagi foto. Namun, meski begitu, ada banyak orang yang memanfaatkan Facebook maupun Instagram untuk berjualan atau berdagang barang-barang tertentu.
Seperti kita tahu, ada banyak orang yang berjualan di Facebook. Dari yang jualan barang kebutuhan sehari-hari, pakaian, barang elektronik, dan lain-lain. Begitu pula di Instagram.
Selama ini, para pedagang di Facebook dan Instagram bisa bebas berbisnis tanpa terkena pajak. Namun, dalam waktu ke depan, tampaknya mereka juga akan diwajibkan untuk membayar pajak atas bisnis yang dilakukan.
Pemerintah kelihatannya memang sedang giat-giatnya dalam memungut pajak dari warga negaranya. Apa pun yang sekiranya bisa dipajaki, harus dipungut pajaknya. Tak terkecuali dari kegiatan bisnis online yang memang semakin berkembang beberapa tahun belakangan ini.
Setelah beberapa waktu yang lalu pemerintah membahas soal mekanisme pembayaran pajak untuk para pebisnis online yang memanfaatkan marketplace alias e-commerce sebagai tempat jualan, kini pemerintah berencana akan memungut pajak bagi para pebisnis online yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, saat ini aturan perihal pemungutan pajak bagi penjual online di media sosial sedang digodok oleh Otoritas Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Bea Cukai.
“Saat ini, yang jual di Instagram misalnya, tetap lapor penghasilannya dalam SPT. Kami tetap mengawasi kegiatan usaha melalui medsos. Kami akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace,” kata Hestu, “Memang kita tidak bisa mengatur sekaligus, ada karakteristik, tapi bukan berarti enggak bayar pajak, mereka wajib membayar pajak. Untuk regulasi, masih dibahas dengan Bea Cukai dan BKF,” imbuhnya.
Aturan mengenai pemungutan pajak bagi pebisnis online yang menggunakan media sosial ini rencananya akan segera dirilis, setelah aturan tentang mekanisme pemungutan pajak terhadap marketplace alias e-commerce diluncurkan.
Pengenaan pajak untuk para pebisnis online yang menggunakan media sosial, selain untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak, juga salah satunya untuk mengurangi rasa iri di kalangan sesama pebisnis online.
Sebab, sebelumnya, pelaku e-commerce menyatakan agak keberatan apabila penerapan kebijakan pajak hanya diterapkan untuk marketplace, padahal banyak aktivitas transaksi yang dilakukan secara individu di media sosial.
Baca juga: Cara Mengurangi Beban Pajak Secara Legal