Cara Menghitung Biaya STNK, Setelah Biaya Admin Dihapus

Cara Menghitung Biaya STNK, Setelah Biaya Admin Dihapus

Naviri.Org - Bagi para pemilik kendaraan, entah roda dua, roda tiga, atau roda empat, setiap tahun pasti harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraannya. Yang harus dibayar setiap tahun adalah pajak kendaraan. Sedangkan untuk memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diperpanjang lima tahun sekali, plus mengganti plat kendaraan.

Dalam urusan tersebut, sekarang ada perubahan yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan.

Mahkamah Agung (MA) telah menghapuskan pengenaan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebelumnya, untuk motor dan kendaraan roda tiga dikenai biaya administrasi Rp 25.000 sedangkan mobil Rp 50.000.

Pembatalan pungutan biaya administrasi itu bermula dari permohonan peninjauan kembali (judicial review), yang diajukan Noval Ibrohim Salim. Warga Pamekasan, Jawa Timur, keberatan dengan beban biaya yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016. 

Meski MA telah menghapuskan biaya administrasi pengesahan STNK, namun pemilik kendaraan tetap wajib menanggung 4 komponen biaya lainnya, Yakni BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan), terakhir adalah biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Masing-masing komponen biaya tersebut, memiliki hitungan sendiri yang diatur Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan itu juga masih diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Pemda.

Tarif BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan, ditetapkan 10% dari harga kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas, BBN KB-nya ditetapkan 66% dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Biaya lainnya adalah PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan. Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun, seiring penurunan harga jual kendaraan di pasaran.

Berikutnya, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp 35.000 untuk kendaran roda 2 dan 3, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda 4 pribadi.

Terakhir, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini dikenakan 5 tahun sekali dengan tarif Rp 60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca juga: Memahami Aturan Mengenai Parkir Kendaraan

Related

News 6715744001774663775

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item