Mewaspadai Dokteroid, Penipuan ala Dokter Gadungan
https://www.naviri.org/2018/02/dokteroid.html
Naviri.Org - Dokter adalah orang yang kita percaya untuk menangani penyakit atau masalah kesehatan yang kita alami. Dokter pula yang memiliki kewenangan untuk keperluan tersebut. Dalam hal itu, tidak mudah menjadi dokter, karena harus melalui proses pembelajaran dan pendidikan yang cukup panjang, sehingga akhirnya benar-benar memiliki kemampuan serta kompeten.
Kini, seiring makin canggihnya penipuan, muncul orang-orang tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai dokter, atau bertindak seolah dokter, padahal mereka bukan dokter. Mereka melakukan praktik tertentu yang bisa merugikan orang lain, dengan berpura-pura menjadi dokter. Orang-orang yang bertindak semacam itu, digolongkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan sebutan dokteroid.
Pemakaian kata dokteroid diilhami dari istilah ginekoid, yang sempat ramai semasa 1970-an. Istilah itu menunjuk kepada dokter umum yang berpraktik sebagai dokter kandungan, padahal dia bukan ginekolog.
Apa itu dokteroid?
IDI memiliki 4 kriteria seseorang digolongkan sebagai dokteroid. Kategori pertama adalah orang awam yang melakukan praktik kedokteran. Jadi, dia menerima pasien, mengaku sebagai dokter, kemudian memeriksa dan juga memberikan obat kepada pasien.
Kedua, seseorang yang berprofesi di bidang kesehatan, seperti bidan atau perawat, juga dapat dikategorikan dokteroid. Hal itu berlaku apabila mereka turut memberikan praktik kedokteran kepada pasien.
Dua kategori dokteroid lainnya mencakup orang yang bukan dokter tetapi memberikan seminar atau ceramah soal kedokteran, serta dokter asing yang membuka praktik tanpa izin di Indonesia.
IDI mencatat ada 15 kasus dokteroid di Indonesia yang dilaporkan kepada IDI selama 2017. Sebagian besar kasus tersebut, menurutnya, tergolong kategori pertama.
Menghindari praktik dokteroid
Untuk menghindari praktik dokteroid, calon pasien sebenarnya dapat meninjau prasyarat legal dokter yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut UU tersebut, dokter harus punya surat tanda registrasi (pasal 29 ayat 1) yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (pasal 29 ayat 2).
Sementara itu, Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran mengatur dokter yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Ijin Praktik (Pasal 2 ayat 1) yang diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Pasal 2 ayat 2).
Syarat itu mutlak mesti dimiliki seorang dokter karena UU No 29 Tahun 2004 menyebut dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien (pasal 51).
Calon pasien juga dapat memeriksa nama dan kesesuaian wajah dokter di IDI idionline.org atau Konsil Kedokteran Indonesia di kki.go.id. Selain itu, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Pasal 66).
Baca juga: Ternyata, Gerakan Antivaksin juga Terjadi di Filipina