Biaya STNK Dihapus, tapi 4 Hal Ini Tetap Harus Dibayar
https://www.naviri.org/2018/02/biaya-stnk-dihapus.html
Naviri.Org - Sudah bayar pajak kendaraan tahun ini? Atau sudah melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraan Anda yang mungkin habis tahun ini?
Kalau memang masa berlaku STNK untuk kendaraan Anda akan habis tahun ini, dan Anda perlu membayarnya ke kantor Samsat, ada satu hal yang perlu Anda ketahui. Yaitu, biaya administrasi STNK sekarang sudah dihapus atau ditiadakan, sehingga beban pembayaran Anda bisa sedikit berkurang.
Mahkamah Agung (MA) menghapuskan pengenaan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketetapan itu merupakan putusan MA, atas permohonan peninjauan kembali (judicial review) PP No. 60 tahun 2016.
Dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi pengesahan STNK motor dan roda tiga ditetapkan Rp 25.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan Rp 50.000.
Noval Ibrohim Salim, seorang warga Pamekasan, Jawa Timur, mengajukan judicial review atas PP tersebut. Majelis hakim agung kemudian mengabulkan penghapusan biaya administrasi pengesahan STNK.
Kecuali biaya administrasi, pemilik kendaraan masih menanggung komponen biaya lain seperti tercantum dalam STNK. Berkas STNK sendiri terdiri dari dua lembar, yakni yang berwarna biru muda keemasan, berisi data spesifikasi kendaraan dan identitas pemiliknya. Serta lembar berwarna cokelat yang disebut Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Mengacu pada Surat Ketetapan Pajak Daerah, ada 4 komponen biaya yang wajib dibayarkan. Yakni BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan), terakhir adalah biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menyebutkan, PNBP Polri tahun ini bisa berkurang Rp 435 miliar dari penghapusan biaya pengesahan STNK. "PNBP Polri berkurang Rp 435 miliar," kata dia. Namun dirinya enggan merinci hitungan mengenai besaran angka tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Biaya STNK, Setelah Biaya Admin Dihapus