Hati-hati, Ini Jenis Pelat Kendaraan yang Diincar Polisi
https://www.naviri.org/2018/01/pelat-kendaraan.html?m=0
Naviri.Org - Setiap kendaraan, entah mobil atau sepeda motor, harus dilengkapi surat-surat yang sah serta pelat nomor. Dalam bentuk standar—sebagaimana yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian—pelat nomor memiliki ukuran serta bentuk tulisan yang khas. Kadang-kadang, karena merasa ingin tampil beda, ada orang-orang yang sengaja memodifikasi pelat nomor tersebut.
Seperti yang kadang kita lihat di jalan raya, ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor dengan angka-angka yang dimodifikasi hingga seperti huruf yang dapat dibaca. Atau, ada pula angka-angka di pelat nomor yang dimodifikasi agar masing-masing nomor mengelompok secara terpisah, agar tampak unik. Sebaiknya hati-hati, dan sebaiknya jangan melakukan hal semacam itu, karena pelat nomor yang dimodifikasi semacam itu jadi incaran polisi.
Polisi sedang gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan. Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
Pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan, dan sebagian dihapus dengan cat piloks, sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand. Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut.
Baca juga: Kini, Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi