Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Bitcoin
https://www.naviri.org/2018/01/negara-yang-melarang-bitcoin.html
Naviri.Org - Bitcoin menjadi pioner hadirnya mata uang digital yang kini menjadi fenomena di dunia. Sejak munculnya bitcoin, satu per satu mata uang digital lain muncul, dan menarik perhatian yang sama, meski pamornya bisa dibilang masih kalah dengan bitcoin. Yang jelas, bitcoin yang meroket nilainya membuat popularitas mata uang digital atau cryptocurrency juga terkerek naik.
Meski begitu, tidak semua negara serta merta menerima keberadaan bitcoin atau mata uang digital lainnya. Sebagian negara, termasuk Indonesia, memberi penilaian minor terhadap bitcoin dan mata uang digital lain, karena berbagai alasan dan latar belakang.
Yang jelas, sejumlah negara melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah. Berikut daftar negara yang melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah.
- Nigeria, sejak 17 Januari 2017
- China, sejak 8 Januari 2017. Alasan: menerbitkan mata uang digital sendiri
- Colombia, sejak 31 Desember 2016. Alasan: khawatir penipuan cryptocurrency
- Taiwan, sejak 3 November 2015. Alasan: peretasan bitcoin
- Ecuador, sejak 24 Maret 2015. Alasan: akan menerbitkan mata uang sendiri
- Bangladesh, sejak 22 September 2014. Alasan: menghindari pencucian uang
- Kyrgyzstan, sejak 4 Agustus 2014
- Bolivia, sejak 19 Juni 2014
- Vietnam, sejak 28 Februari 2014. Alasan: bisa digunakan untuk kejahatan dan risiko tinggi untuk investor
- Rusia, sejak 9 Februari 2014. Alasan: bitcoin digunakan untuk kegiatan ilegal
- Thailand, sejak 30 Juli 2013. Alasan: bitcoin bukan mata uang
- Maroko, sejak November 2017
- Korea Selatan, sejak 13 Desember 2017. Alasan: untuk mengotrol keuangannya
- Singapura, sejak 29 September 2017. Alasan: timbul kendala antarperusahaan keuangan
- Nepal, sejak 2017
- Indonesia, larangan berlaku 2018. Alasan: berisiko tinggi mengalami bubble
- Israel, mulai 2018
Berdasarkan data yang terkumpul, ada berbagai alasan dari negara-negara tersebut melarang penggunaan mata uang digital, terutama bitcoin.
Alasan utama adalah ketakutan negara-negara tersebut akan volatilitas dan ketidakpastian mata uang digital. Selain itu, alasan lain adalah adanya ketakutan jika mata uang digital digunakan sebagai pembiayaan terorisme.
Sejumlah negara, seperti China, juga beralasan melarang mata uang digital lain sebab akan menerbitkan mata uang sendiri.
Ketatnya aturan di sejumlah negara juga membuat banyak peminat mata uang digital yang harus masuk penjara karena dianggap melawan hukum, seperti di Nepal dan Bangladesh.
Jika melihat Jepang, negara yang diprediksi masuk lima besar negara ekonomi kuat di dunia hingga 2032 oleh Centre for Economics and Business Research (CEBR) yang berbasis di London, Inggris, negara ini memilih berdamai dengan teknologi.
Alih-alih melarang, Jepang memeluk teknologi dengan cara memberikan proteksi tinggi ke warga negaranya yang menggunakan mata uang digital untuk bertransaksi. Dengan demikian, warga Jepang memiliki perlindungan dari bebasnya pasar mata uang digital tersebut.
Mungkin, cara yang dilakukan Jepang bisa ditiru. Sebab, kemungkinan negara tidak akan bisa membatasi perkembangan blockchain hingga masa mendatang.
Baca juga: Nilai Mata Uang Virtual Turun, Miliaran Dolar Hilang