Panduan Melakukan Proses Mutasi Motor atau Mobil
https://www.naviri.org/2018/01/mutasi-kendaraan.html?m=0
Naviri.Org - Umpama Anda semula tinggal di Semarang, dan membeli sepeda motor atau mobil di Semarang. Karena tinggal di Semarang, Anda pun biasa membayar pajak kendaraan Anda di kantor Samsat Semarang.
Kemudian, suatu waktu, karena suatu alasan, Anda pindah domisili ke Palembang. Di kota yang baru tersebut, Anda pun menetap sebagai penduduk Palembang. Karena kini Anda tinggal di Palembang, maka barang-barang milik Anda, termasuk mobil atau motor, juga ikut dibawa ke Palembang. Lalu bagaimana dengan pajaknya? Apakah Anda tetap membayar pajak kendaraan di Semarang, kota asal Anda, ataukah sekarang harus membayar di Palembang?
Untuk hal semacam itu, pemilik kendaraan biasanya diminta untuk melakukan resgistrasi ulang ke kantor Samsat, karena pajak kendaraan terkait dengan penerimaan pajak daerah. Yang menjadi masalah, banyak orang malas mengurus hal itu, dan mengabaikannya, karena menganggap urusan semacam itu akan ribet dan bertele-tele.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB) Palembang II, Herryandi Sinulingga, di Palembang, mengatakan kondisi ini disebabkan karena kuatnya anggapan bahwa jika mengurus mutasi kendaraan itu sangat merepotkan.
Padahal, menurut Sinulingga, kondisi saat ini sudah sangat berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Sekarang masih banyak masyarakat yang memakai jasa calo, atau biro jasa. Tentunya hal ini akan menambah biaya. Sebaiknya datang langsung saja mengurus di Kantor Samsat, karena prosedurnya sudah dibuat semudah mungkin," ujar dia.
Ia menjelaskan pengurusan mutasi kendaraan bermotor sangat penting, karena akan memudahkan pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak tahunan dalam kaitan pengesahan STNK.
Sementara dari sisi pemerintah, pengurusan mutasi kendaraan ini untuk peningkatan pendapatan daerah, sesuai Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa kendaraan berpelat luar Sumsel maksimal beroperasi di wilayah Sumsel selama tiga bulan.
Sementara itu, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Sumsel, AKBP Donny Eka Syah Putra, mengatakan terkait mutasi kendaraan ini masyarakat tetap harus memperhatikan syarat dan tata cara, yakni membawa BPKB dan STNK.
Lalu, data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat, kwitansi jual beli sepeda motor atau mobil bermeterai Rp6.000 sesuai KTP pemilik kendaraan dari daerah yang dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kendaraan dimaksud).
"Khusus untuk mutasi kendaraaan bermotor yang berbadan hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah salinan akta pendirian plus satu lembar foto kopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan," kata dia.