BI Melarang Penggunaan Bitcoin di Indonesia

BI Melarang Penggunaan Bitcoin di Indonesia

Naviri.Org - Meski beberapa negara, semisal Jepang, mulai melunak terhadap bitcoin atau mata uang digital lainnya, namun Bank Indonesia (BI) masih tetap kukuh untuk tidak mau menerima bitcoin atau mata uang digital semacamnya sebagai alat pembayaran yang sah, khususnya di Indonesia. Latar belakang sikap itu tampaknya terkait dengan peraturan di Indonesia yang memang secara tegas menetapkan bahwa mata uang yang sah digunakan di wilayah Indonesia adalah rupiah.

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency, termasuk bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi," tulis BI dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2018).

Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.

Tanpa adanya regulator, penggunaan uang virtual juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," tuis BI.

Mengintip UU Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan penggunaan uang virtual dalam pembayarannya.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal ini diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Yang disebut sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran ini termasuk prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana.

Baca juga: Mengenal OneCoin, Mata Uang Virtual dari Cina

Related

Money 7301097996292654320

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item