Indonesia akan Menerapkan Penggunaan Sertifikat Digital
https://www.naviri.org/2018/01/Sertifikat-Digital.html?m=0
Naviri.Org - Di internet ada banyak pelaku dagang, baik secara perorangan (melalui situs pribadi) maupun di marketplace yang menyerupai pasar atau swalayan. Para pelaku dagang di internet itu memperjualbelikan aneka barang, dan dalam hal itu kadang terjadi penipuan. Pembeli sudah mengirim/mentransfer uang, namun si penjual tidak juga mengirimkan barang yang dipesan.
Meski penipuan semacam itu bisa dibilang terus berkurang seiring makin tingginya kesadaran para pengguna internet, namun dari waktu ke waktu sepertinya terus terjadi. Latar belakang itu menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia untuk mengenalkan sertifikat digital bagi para pelaku dagang di internet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana untuk mengawali penggunaan sertifikat digital pada kegiatan daring (online) masyarakat Indonesia, salah satunya e-dagang. Namun penggunaannya belum akan diwajibkan dalam waktu dekat.
"Target 2018 ini sudah bisa digunakan publik tapi ini tidak mandatory. Ini cuma pilihan tapi kalau punya CA (Certificate Authority, red.) kamu bisa lebih dipercaya di internet," jelas Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, kepada media.
Tujuan CA tersebut, ujar Samuel, lebih ke arah bisnis dengan prioritas pada e-dagang dan industri perbankan.
Sertifikat digital adalah stempel autentifikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital, seperti pesan surel atau dokumen elektronik. Jadi, ia akan menjadi bukti identitas dari orang yang sedang bertransaksi daring.
Sementara CA adalah badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat digital sekaligus memverifikasi apakah sebuah sertifikat yang digunakan sudah sesuai dengan identitas pemiliknya yang terdaftar.
Dengan demikian, penggunaan sertifikat digital ini diharapkan bisa menangkal atau mengurangi potensi kejahatan siber saat transaksi di dunia maya. Data terenkripsi pada sistem CA ini diklaim tidak dapat diakses oleh siapapun, termasuk negara.
Selain itu, penggunaan sertifikat digital membuat data identitas seseorang cukup disimpan sekali saja. Pemiliknya tidak perlu berulang kali memasukkan data diri setiap akan membuat akun baru di media sosial, rekening bank, maupun bertransaksi di situs e-dagang.
Sertifikat biasanya berlaku selama satu tahun, setelah itu penanda tangan harus memperbarui, atau mendapatkan sertifikat tanda tangan yang baru untuk menetapkan identitas.
Samuel, saat memperkenalkan Tanda Tangan Digital (TTD)—bagian dari sertifikat digital—tahun lalu, menjelaskan bahwa CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen paspor.
Selain dipandang lebih praktis dan aman, Herry Abdul Aziz, Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkominfo, menambahkan, penggunaan sertifikat digital bisa membantu pelestarian lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.
TTD dan sertifikat digital sudah dijamin keabsahannya oleh Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 pasal 11 yang di antaranya menyatakan bahwa TTD memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Kemenkominfo juga tengah menyusun rencana membentuk penyelenggara CA di Indonesia, yang sudah mereka bahas sejak 2014.
Selama ini, Indonesia masih membeli sertifikat digital dari luar negeri. Beberapa perusahaan CA asing yang sudah bermain di Indonesia antara lain Digicert dan Verisign, yang banyak digunakan perbankan nasional.
Semmy berjanji akan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk mengeluarkan Peraturan Menteri, guna membahas teknis soal CA. Namun sebelum itu, dia akan membenahi perihal CA agar aturan mainnya lebih jelas.
Untuk itulah Kemenkominfo saat ini tengah menggodok peraturan menteri yang mengatur soal CA. Aturan itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Tanda Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.
Sebagai langkah awal, jelas Samuel, Kemenkominfo tengah menguji penggunaan CA kepada 12.000 orang di Indonesia.