Kini, Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi
https://www.naviri.org/2017/12/perpanjangan-stnk-wajib-lolos-uji-emisi.html?m=0
Naviri.Org - Setiap tahun, pemilik kendaraan harus membayar pajak di kantor Samsat. Kemudian, setiap lima tahun, pemilik kendaraan juga harus memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraannya. Selama ini, urusan membayar pajak kendaraan bisa dibilang mudah. Cukup datang ke kantor Samsat, lalu mengurus administrasi, dan pajak pun bisa dibayar. Begitu pula dengan urusan perpanjangan STNK. Prosesnya kurang lebih sama.
Namun, kini, ada wacana untuk menambah syarat terkait urusan itu. Yaitu kendaraan yang diperpanjang STNK-nya harus pula lolos uji emisi. Hal itu sedang akan dimulai di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjadikan lolos uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang nantinya tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan izin untuk menggunakan kendaraannya lagi.
Langkah untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan, mengenai pentingnya mengukur gas buang kendaraan untuk mendeteksi kinerja mesin. Tujuannya tentu saja mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menurun. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor dianggap menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO) dan debu. Padahal pencemaran udara berdampak buruk terhadap kesehatan manusia.
"Jadi diperlukan program kegiatan pengendalian pencemaran udara dari sumber kendaraan bermotor. Karena itu saya berharap pada saat pemilik kendaraan akan perpanjang STNK atau pajak kendaraan bermotor, kami ingin salah satu prasyaratnya adalah lolos uji emisi," kata Isnawa melalui keterangan tertulis, usai acara uji emisi gratis di Kemayoran, Jakarta, Minggu (17/12/2017).
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Samsat. Selain itu, uji emisi juga akan melibatkan 218 Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang telah tersertifikasi.
Untuk mencegah kecurangan, semua data kendaraan yang telah ikut uji emisi akan langsung terkoneksi ke aplikasi uji emisi (e-uji emisi) yang sedang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kendaraan yang lulus akan diberi print out tanda lulus uji emisi langsung dari aplikasi, tanpa perlu lagi ditempeli stiker.
"Kendaraan yang telah uji emisi akan masuk dalam sebuah database. Data tersebut diharapkan dapat digunakan bersama instansi terkait, seperti misalnya Samsat, sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor," ucap Isnawa.
Baca juga: Mobil Listrik di Indonesia, Antara Harapan dan Kenyataan