Para Pedagang di Internet Wajib Mendaftarkan Diri
https://www.naviri.org/2017/12/pedagang-di-internet.html?m=0
Naviri.Org - Ada banyak pedagang di internet yang menjajakan aneka barang, dari baang-barang remeh seperti keperluan sehari-hari, sampai barang-barang besar dengan harga sangat mahal. Selama ini, para penjual di internet bebas menjual dan menawarkan apa pun, karena memang fungsi internet salah satunya untuk berjualan. Toh nyatanya selama ini aktivitas jual beli di internet sudah dianggap hal biasa.
Namun, di waktu mendatang, para pedagang di internet akan dikenai kewajiban mendaftarkan diri, sehingga tidak “liar” seperti yang terjadi sekarang.
Para pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) bakal diwajibkan untuk mendaftarkan diri, dan kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian.
Permendag menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang saat ini juga masih dalam pembahasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti, mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.
Seiring proses penerbitan RPP, kini Kemendag tengah menggodok aturan turunan berupa Permendag tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Isi permendag ini fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.
"Melalui peraturan ini, Kemendag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemendag," kata Tjahya, Jumat (17/12/2017).
Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce. Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemendag agar bisa diakses publik.
Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online. Sebab, para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemendag.
"Konsumen juga akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang telah terdaftar, dengan penjual yang sudah terdaftar," ucap dia.
Sementara Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag, Budi Santoso, menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran. Menurut dia, pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.
Baca juga: Indonesia Memasuki Era Pasar Daring