Kini, Tidak Ada Lagi yang Bisa Menghindari Pajak
https://www.naviri.org/2017/12/menghindari-pajak.html?m=0
Naviri.Org - Semua orang diberitahu, pajak penting bagi pembangunan negara serta bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Namun, tidak semua orang cukup “ikhlas” membayar pajak. Ada sebagian orang yang berusaha menghindari pajak, dari cara yang sederhana sampai cara yang rumit.
Para pengusaha, yang punya bisnis dengan omset besar sehingga juga harus membayar pajak dalam jumlah yang sama besar, kadang sengaja menyimpan uangnya di negara-negara tertentu, dengan tujuan untuk menghindari pajak. Kenyataannya, ada beberapa negara yang terkenal sebagai “surga pajak”, sehingga sebagian orang bisa menyelamatkan uangnya tanpa harus membayar pajak.
Di masa lalu, cara itu mungkin berhasil. Namun, kini, tampaknya upaya menghindari pajak akan semakin sulit. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan terjadi di seluruh dunia, dan tidak ada tempat bersembunyi untuk penghindaran pajak.
"Kita tekankan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of playing field sedunia. Sehingga kalau anda tanyakan, kemana orang mau memindahkan rekeningnya? Di negara lain juga sama aturannya," kata Darmin dalam jumpa pers mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta.
Darmin mengatakan, Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI), dan karenanya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perppu ini akan didukung oleh peraturan turunan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan memberikan penjelasan mengenai tata kelola maupun protokol implementasi AEOI, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data nasabah bagi kepentingan pribadi.
"Saya kira ini penting, harus ada aturan main, bahwa siapa pun aparat pajak, demi semua data terkait perpajakan seseorang atau perusahaan, wajib dirahasiakan. Sehingga kemungkinan penyalahgunaan, dikurangi atau dihilangkan sama sekali," kata Darmin.
Ia menegaskan kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan ini sangat penting, karena tidak boleh disalahgunakan, apalagi hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, dan oknum pembocor rahasia bisa dituntut dengan hukuman pidana.
"Di UU KUP, ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau dilanggar, pidananya ada," ujar mantan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad, memastikan pihaknya akan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan, dan siap melakukan sosialisasi terhadap para nasabah.
"Melalui pemahaman yang baik, tentu implementasi Perppu ini bisa berjalan baik. OJK tentu akan mendorong sosialisasi, dan menambah pemahaman dengan pelaku industri," katanya.
Ia menambahkan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam masa transisi ini, termasuk menyiapkan protokol agar tidak terjadi malpraktek maupun tindakan yang tidak sesuai, yang bisa merugikan industri keuangan maupun nasabah.
"Komunikasi terus berlangsung intens. Kita juga siapkan protokol untuk memberikan penjelasan, tidak hanya kepada industri tapi juga nasabah, karena kita juga ingin berperan dalam meningkatkan tax ratio," ujar Muliaman.
Muliaman mengatakan, kesiapan operasional teknis terkait implementasi AEOI bisa memberikan rasa aman kepada nasabah, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan, serta ketidaknyamanan yang berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menambahkan hingga saat ini belum terlihat adanya dampak berlebihan dari terbitnya Peraturan hukum ini dari kalangan perbankan, karena likuiditas di sektor keuangan masih terjaga dengan baik.
"Semua dalam keadaan terkendali dengan baik. Saya merasa ini harus disukseskan, karena di antara negara berkembang, tax ratio Indonesia baru 11 persen, ini perlu diperbaiki. Kita tidak perlu menarik dana dari bank, mau ditaruh di mana kalau di luar juga otomatis menerapkan AEOI," kata Agus.
Ia memastikan Bank Indonesia akan terus mengikuti perjalanan pelaksanaan AEOI, karena kebijakan ini memberikan manfaat positif bagi reformasi fiskal, terutama kinerja penerimaan pajak, sehingga disiplin terhadap pengelolaan APBN tetap terjalin dengan optimal.
Komunikasi politik soal Perppu
Terkait komunikasi politik dengan DPR dengan lahirnya Perppu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan lembaga legislatif, karena penerbitan peraturan hukum ini sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional dari implementasi AEOI.
"Saya yakin DPR menginginkan yang terbaik bagi negeri ini, karena ini konsisten dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan UU Pengampunan Pajak, serta konsisten untuk memperbaiki penerimaan pajak dan kepentingan nasional terhadap perjanjian internasional, yang kalau kita tidak ikut, malah merugikan kita," ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Antara.
Sebelumnya, Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai September 2018, dan karenanya harus membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang, mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Untuk itu, Perppu yang berlaku sejak 8 Mei 2017 ini menjadi penting, karena apabila peraturan hukum tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.
Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Saat ini, dipastikan sebanyak 139 negara atau yurisdiksi, di antaranya beberapa negara "surga pajak" (tax haven), telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi keuangan guna kepentingan perpajakan, sebagai upaya menutup ruang penghindaran pajak.