Cara Penerbitan e-Faktur Pajak bagi yang Tak Punya NPWP
https://www.naviri.org/2017/12/e-faktur-pajak.html
Naviri.Org - Makin ke sini, urusan pajak di Indonesia makin ketat sekaligus makin membelit. Apa saja kena pajak, jual beli apa saja kena pajak. Karena itu pula, masing-masing orang saat ini diimbau untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Kartu NPWP adalah kartu terkait pajak yang ditujukan untuk memudahkan urusan perpajakan.
Di hari-hari mendatang, yang telah dimulai saat ini, urusan jual beli akan melibatkan NPWP. Jika kita punya suatu usaha, misalnya, kita harus mencatat NPWP pembeli yang bertransaksi dengan kita. Khususnya jika barang yang kita perjualbelikan termasuk barang yang kena pajak, dan kenyataannya memang semua barang dikenai pajak. Termasuk jual beli di internet.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan, terkait pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk online (e-Faktur) bagi pembeli yang tidak memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 30 November 2017.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa e-faktur wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
Jika pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
"Adapun e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Namun khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP.
Untuk diketahui, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, dia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Perlu diingat bahwa barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
Baca juga: Barang-barang Tak Berwujud pun Kini Kena Pajak