Perusahaan di Jepang Menggaji Karyawan dengan Bitcoin
https://www.naviri.org/2017/12/bitcoin-untuk-menggaji-karyawan.html?m=0
Naviri.Org - Sebagai mata uang virtual yang makin populer, Bitcoin masih kontroversial, khususnya terkait legalitasnya di beberapa negara. Meski ada negara yang terbuka menerima Bitcoin sebagai sarana transaksi, namun sebagian negara lain menganggap Bitcoin tidak sah digunakan, bahkan secara tegas melarang penggunaannya. Dalam hal ini, Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan Bitcoin sebagai sarana transaksi.
Lain Indonesia, lain pula di Jepang. Di negara Matahari Terbit tersebut, ada sebuah perusahaan yang justru berencana membayar gaji para karyawan dengan Bitcoin. Tujuannya untuk lebih memahami mata uang virtual tersebut.
GMO Internet, perusahaan yang mengoperasikan serangkaian bisnis jaringan, termasuk keuangan, iklan dalam jaringan, dan infrastruktur internet, akan mulai membayar hingga 100 ribu yen (sekitar Rp 12,1 juta) setiap bulan dengan Bitcoin kepada pegawainya, mulai Februari 2018.
"Pegawai bisa menerima gaji dengan Bitcoin jika mereka mau," kata juru bicara perusahaan, Harumi Ishii. "Kami berharap bisa meningkatkan pengetahuan kami soal mata uang virtual dengan menggunakannya."
Penawaran tersebut akan terbuka bagi sekitar 4 ribu pegawai grup GMO di Jepang. Perusahaan itu mulai berbisnis pertukaran Bitcoin pada Mei lalu.
Januari 2018, mereka berencana ikut bisnis Bitcoin mining, berusaha mendapat hak untuk menerima Bitcoin baru sebagai balasan membantu keamanan jaringan melalui transaksi yang disetujui.
Nilai Bitcoin secara global meroket tahun ini, dari hanya 1.000 dolar (sekitar Rp 13,6 juta) pada Januari lalu menjadi 17 ribu dolar (sekitar Rp 230,8 juta) pekan ini.
Baca juga: Memahami Perbedaan Bitcoin dan Blockchain