Sikap PBB dan Kebijakan Negara Terhadap Poligami
https://www.naviri.org/2017/11/sikap-pbb-terhadap-poligami.html
Naviri.Org - Dari 200-an negara yang ada di dunia, sejauh ini hanya ada 50-an negara yang melegalkan poligami. Sekilas, poligami sebenarnya tidak masalah, karena bisa dibilang merupakan hak yang dilegalkan oleh agama, khususnya Islam. Asal seorang laki-laki memiliki kemampuan untuk memiliki istri lebih dari satu, dan istri pertama atau sebelumnya mengizinkan hal itu, maka poligami pun boleh dilakukan.
Namun, meski begitu, poligami tetap dianggap sebagai praktik yang tidak populer, bahkan PBB pun menilai poligami secara minor.
Pada tahun 2000, Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan bahwa poligami dianggap melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Alasan PBB ialah poligami tidak memberlakukan perlakuan setara dan mengingkari hak maupun martabat perempuan.
Komite PBB turut mencatat dan melaporkan pelbagai pelanggaran tersebut kepada Majelis Umum PBB guna merekomendasikan pelarangan poligami. Meski demikian, beberapa negara anggota PBB seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, Malaysia, Brunei, Sudan Selatan, hingga Myanmar tidak ikut serta menandatanganinya sebab mereka melegalkan poligami.
Sejauh ini, tindakan poligami dilegalkan di 58 dari 200 negara. Sebagian besar dari mereka yang melegalkan merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim di Afrika dan Asia.
Di Indonesia sendiri, keberadaan poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat yang terbilang cukup ketat, di samping wajib melibatkan keputusan istri pertama. Berdasarkan UU Perkawinan Pasal 4, kondisi sang istri yang dilibatkan dalam poligami musti memenuhi tiga syarat yakni: tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan, dan tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara itu negara-negara maju seperti Inggris, Australia, dan Selandia Baru mengizinkan poligami apabila dilakukan di negara lain. Swedia mengakui pernikahan poligami yang dilakukan di luar negeri, tetapi tidak memberi hak tinggal atau jaminan sosial kepada pasangan poligami.
Baca juga: Polemik dan Masalah Poligami di Amerika