Yang Perlu Dilakukan Jika Registrasi Kartu SIM Gagal

Yang Perlu Dilakukan Jika Registrasi Kartu SIM Gagal

Naviri.Org - Peraturan baru yang mengharuskan pengguna kartu SIM prabayar melakukan registrasi atau pendaftaran ulang, menjadikan banyak pihak beramai-ramai melakukan registrasi. Tujuannya tentu agar nomor yang digunakan tidak terblokir, mengingat sanksi pemblokiran nomor akan dijalankan jika nomor SIM tidak didaftarkan. Yang menjadi masalah, padatnya trafik pendaftaran itu juga menimbulkan persoalan, yaitu seringnya terjadi kegagalan pada waktu registrasi.

Trafik yang padat membuat registrasi kartu SIM prabayar lewat SMS kerap gagal. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI, Agung Harsono.

Agung mencatat, sejak pemerintah mengumumkan aturan pendaftaran ulang nomor prabayar pada 11 Oktober lalu rata-rata dalam satu hari pelanggan yang mendaftar ulang mencapai 2 juta orang.

Ada dua penyebab tingginya traffic. Pertama, antusiasme pelanggan yang mendaftarkan ulang nomor prabayar cukup tinggi. Kedua, karena ada informasi keliru yang beredar melalui media sosial bahwa 31 Oktober 2017 adalah hari terakhir bagi pelanggan untuk mendaftar ulang, jika tidak maka kartu prabayar akan diblokir.

Padahal, pemerintah berkali-kali menyampaikan bahwa pendaftaran itu dimulai pada 31 Oktober, bukan berakhir pada 31 Oktober. Bagi pelanggan prabayar baru, dapat langsung melakukan pendaftaran saat membeli nomor di gerai operator. Bagi pelanggan nomor lama, akan diberikan waktu hingga 28 Februari 2018.

Jika gagal mendaftarkan ulang kartu prabayar, pelanggan disarankan menunggu 1x24 jam atau hingga traffic turun pada malam hari. Biasanya jika pelanggan mendaftar pada pukul 06.00 WIB melalui SMS ke nomor 4444, maka akan mendapatkan balasan gagal pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI)‎, Ahmad M. Ramli, menyarankan agar masyarakat tidak mendaftar ulang mendekati hari terakhir, karena dikhawatirkan server akan kembali down. Pasalnya, dia memprediksi jumlah pelanggan yang akan mendaftarkan ulang kartu prabayarnya akan meningkat menjelang batas akhir.

Pemerintah mewajibkan pelanggan layanan seluler prabayar mendaftarkan kartu SIM-nya sebelum 28 Februari 2017. Registrasi bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data dan mempermudah pelayanan berbasis data, misalnya transaksi online.

Pelanggan bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar lewat SMS berisi NIK#nomor KK# dan kirim ke 4444. NIK terdiri dari 16 digit angka yang tertera di KTP, sedangkan nomor KK sebanyak 16 digit tertera di kartu keluarga yang sudah terdaftar di Dukcapil.

Operator seluler juga menyediakan cara registrasi lewat situs web buat pelanggannya:

Pelanggan prabayar Telkomsel bisa mengakses https://mobi.telkomsel.com/ulang
Pelanggan prabayar XL bisa mengakses https://registrasi.xl.co.id/ulang
Pelanggan prabayar Tri bisa mengakses https://registrasi.tri.co.id
Pelanggan prabayar Smartfren bisa mengakses http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php

Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Kartu SIM Prabayar Tidak Didaftarkan

Related

News 6784314142900814294

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item