Punya Mobil Tapi Tidak Punya Garasi, Bisa Kena Sanksi
https://www.naviri.org/2017/11/punya-mobil-tapi-tidak-punya-garasi.html
Naviri.Org - Membeli mobil bisa karena banyak hal. Bisa karena kebutuhan untuk mengantarkan anak-anak sekolah, untuk pergi dan pulang kerja, sampai untuk koleksi. Apa pun motivasinya, tentu sah-sah saja, asal memang punya uang untuk membeli. Sekarang, selain uang untuk membeli mobil, orang yang ingin punya mobil juga harus menyiapkan hal lain, yaitu garasi untuk memarkir mobil.
Di masa lalu, hal ini mungkin belum jadi persoalan. Sebagian orang kadang memarkir mobilnya di pinggir jalan umum, karena tidak punya garasi di rumahnya sendiri. Meski hal itu bisa mengganggu fasilitas jalan umum, namun setidaknya dulu belum jadi masalah. Kini, hal semacam itu sudah dianggap masalah, karena jalan raya kini makin padat, dan makin banyak kendaraan yang melintasi jalan umum. Keberadaan mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak ada garasi bisa mengganggu lalu lintas.
Saat kendaraan diparkir di tempat yang bukan semestinya karena sang pemilik tidak punya garasi, di situlah ranah penindakan Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengingatkan penindakan seperti penderekan akan dilakukan buat menegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.
Pada Perda itu isinya mengatakan setiap orang yang ingin membeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan atau menguasai garasi. Bukti itulah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Aturan itu diakui tidak tersosialisasi dengan baik. Logikanya bila aturan itu dipatuhi, jumlah kendaraan yang parkir sembarangan, misalnya di jalan perumahan atau trotoar, bakal berkurang.
Dari pandangan Dishub, bila ditemukan kendaraan parkir sembarangan, maka bakal dilakukan penindakan sampai derek.
“Tetapi dalam melakukan tindakan tidak sporadis. Kami melakukan itu pertama sosialisasi, kalau masih bandel dan masih banyak komplain dari masyarakat, ya penderekan. Jadi ini semua sifatnya pararel dengan aturan itu,” ujar Andri kepada media.
Tindakan derek di permukiman
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah sering melakukan penderekan kendaraan yang diparkir sembarangan di kawasan permukiman. Namun, teknis penderekan di permukiman agak berbeda dengan penderekan di jalan raya biasa.
"Idealnya kita enggak boleh menunggu laporan warga. Yang namanya pelanggaran itu ada laporan atau tidak ada laporan, ya harus kita tindak, tetapi saya katakan tadi khusus perumahan kan beda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (13/9/2017).
Ini terkait dengan aturan mobil harus memiliki garasi. Mobil yang diparkir di permukiman atau perumahan pun akan diderek selama tidak berada di dalam garasi. Di perumahan, penderekan dilakukan berdasarkan laporan warga.
Andri mengatakan, banyak warga yang mengeluhkan adanya mobil yang diparkir sembarangan di permukiman mereka. Jika ada laporan seperti itu, maka petugas Dishub langsung bertindak. Tentunya dengan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.
"Kita tidak bisa langsung hantam, biasanya memang kita acuannya ada laporan warga. Ini karena mungkin faktor psikologi dan sosialnya beda," kata Andri.
Andri mengatakan, petugas Dishub tidak banyak. Sulit untuk menderek mobil yang diparkir sembarangan di kawasan perumahan tanpa laporan. Itu sebabnya petugas Dishub menunggu laporan warga dulu sebelum menderek mobil.
"Memang jumlah personel dan armada kami enggak terlalu banyak, kan," kata Andri.
Wacana kepemilikan garasi diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, pada Kamis (7/9/2017). Ia mengatakannya setelah mengungkapkan penundaan perluasan pembatasan sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman. Sampai saat ini Pasal 140 pada Perda itu masih jadi polemik.
Baca juga: Memahami Aturan Seputar Pembuatan Polisi Tidur