Pendapat YLKI Terkait Penyeragaman Golongan Listrik
https://www.naviri.org/2017/11/pendapat-ylki-terkait-listrik.html
Naviri.Org - Berapa daya listrik yang Anda gunakan di rumah? Ada banyak rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA, sebagian lain menggunakan 1.300 VA. Di antara dua golongan daya listrik itu, ada pula rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA (umumnya, golongan terakhir mendapatkan subsidi).
Masing-masing daya listrik yang digunakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah. Karena tinggi rendahnya daya yang digunakan akan berpengaruh pada tinggi rendahnya tagihan listrik. Selain itu, ada biaya beban atau biaya minimal yang harus dibayar untuk setiap daya listrik yang digunakan.
Sebagai contoh, rumah yang menggunakan daya listrik 450 VA, harus membayar biaya beban atau biaya minimal yang jauh lebih kecil dibandingkan rumah yang menggunakan daya listrik 900 VA, 1.300 VA, apalagi di atasnya lagi. Biaya beban atau biaya minimal itu harus dibayar, bahkan umpama pelanggan (rumah bersangkutan) tidak menggunakan listrik sama sekali.
Berdasarkan kenyataan itu, orang-orang pun sengaja memilih daya listrik sesuai kebutuhan. Rumah tangga biasa umumnya menggunakan daya listrik 900 VA, karena daya sebesar itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan. Sementara rumah lain yang mungkin lebih besar dan memiliki lebih banyak peralatan elektronik bisa jadi menggunakan daya listrik 1.300 VA atau di atasnya, karena memang kebutuhan lebih banyak.
Yang menjadi masalah, akhir-akhir ini ada wacana dari Kementerian ESDM untuk menyeragamkan daya listrik, sehingga tidak ada lagi perbedaan seperti semula. Hal itu menimbulkan pro dan kontra, salah satunya datang dari YLKI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti rencana Kementerian ESDM untuk mengubah golongan listrik. Hal yang dikhawatirkan adalah perubahan itu dilakukan sebagai kedok untuk membuat pelanggan membayar biaya listrik yang lebih mahal.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan kekhawatiran itu bukan terkait tarif per kWh yang dijanjikan tidak berubah, melainkan pada biaya minimal yang pada akhirnya harus dibayarkan pelanggan golongan listrik tertentu.
"Benar bahwa rupiah per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru yakni pemakaian minimal. Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung," ujar Tulus kepada media, Kamis (16/11/2017).
Sebagai contoh, lanjutnya, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp 129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp 320.800. Artinya meski tarif dasar tidak berubah, akan muncul biaya minimal yang mesti dibayar pelanggan.
Selain itu, perubahan daya yang signifikan dinilai akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Untuk penggantian tersebut konsumen harus mengambil biaya tambahan.
Konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan akan menghapus golongan tarif listrik 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.300 VA dan menaikkannya menjadi 4.400 VA. Belakangan muncul rencana baru untuk menaikkan golongan tarif tersebut menjadi 5.500 VA.
Saat ini, kepastian soal perubahan golongan tarif masih belum selesai dibahas. PLN sendiri berencana mengumumkan hasil pembahasan itu dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, pada 16 November jam 16.00 WIB.
Baca juga: Kebijakan Terkait Listrik, Bagaimana jika Pelanggan Menolak?