Kini, Meminjamkan Kendaraan Perlu Lebih Hati-hati
https://www.naviri.org/2017/11/meminjamkan-kendaraan.html
Naviri.Org - Urusan pinjam meminjam sudah menjadi hal biasa, khususnya di antara teman, saudara, atau tetangga. Termasuk dalam urusan pinjam kendaraan, khususnya sepeda motor. Bisa saja, suatu hari, teman kita kita perlu pergi ke suatu tempat, namun motornya sedang ada di bengkel. Lalu dia meminjam motor Anda yang kebetulan tidak sedang dipakai. Anda pun meminjamkannya, karena meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan termasuk menolong sesama.
Namun, saat ini, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam urusan pinjam meminjam kendaraan. Hal ini berkaitan dengan aturan tilang yang menggunakan bukti rekaman CCTV, yang akan segera diberlakukan. Metode ini menargetkan pemilik kendaraan, bukan penggunanya sebagai pihak yang kena tilang.
Siapapun pengguna kendaraan bermotor di jalan, jika ketahuan melanggar lalu lintas, maka yang ditilang tetap pemilik kendaraan yang namanya tertera dalam surat STNK atau BPKB.
Mekanismenya begini, CCTV merekam nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ini kemudian menjadi bukti dasar penilangan. Hasil foto atau video dari CCTV itu nantinya bakal dibawa pihak kepolisian ke pengadilan sebagai bukti di persidangan.
Untuk menerapkan tilang CCTV, pihak kepolisian membutuhkan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber informasi sang pemilik kendaraan. Pada praktiknya, tilang CCTV menggunakan kamera milik Dinas Perhubungan yang diintegrasikan dengan kerja kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan saat ini metode tilang CCTV tengah menunggu putusan Pengadilan Tinggi agar mempunyai landasan hukum untuk dioperasikan.
"(Kendaraan) tidak boleh dipinjamkan, (kalau sudah dijual) ya harus cepat balik nama," kata Halim kepada media, Kamis (19/10/2017).
Tetap dilakukan kroscek
Akan tetapi, polisi juga tak langsung menilang pemilik kendaraan. Pihak kepolisian juga akan membawa bukti foto pada saat pelanggaran terjadi kepada pemilik kendaraan.
Jika ternyata pada saat pelanggaran terjadi kendaraan tersebut sedang dipergunakan orang lain, maka polisi akan mengenakan sanksi tilang kepada pengemudi tersebut, bukan pada pemilik kendaraan.
"Yang ditindak itu siapa? Yang membawa kendaraan," tegas Kanit Dikyasa Polrestabes Semarang, AKP Ryke Rhimadhila.
Hal yang sama juga berlaku pada mobil rental. Jika penyewanya ketahuan melanggar, maka polisi akan datang sesuai alamat penyewa yang didapat dari pemilik rental yang memiliki data lengkap domisili penyewa serta waktu peminjaman.
"Biasanya pemilik rental punya barang bukti kuitansi dari jam sekian sampai sekian siapa yang menyewa," jelas Ryke.
Jika kendaraan sudah dijual, Ryke mengimbau agar segera melakukan pemblokiran, dan STNK segera diganti dengan nama pemilik baru.
Pasalnya, jika belum dilakukan proses balik nama dan ada pelanggaran, maka identitas dalam STNK yang akan didatangi pertama kali oleh polisi, meskipun nantinya tetap akan ditelusuri siapa pengemudi yang melakukan pelanggaran.
"Kami juga imbau masyarakat jika motor atau mobil dijual segera dibalik nama. Itu juga agar tidak menyulitkan kami," sarannya.
Perkara meminjamkan kendaraan
Menolong teman atau kerabat yang membutuhkan dengan meminjamkan kendaraan bermotor adalah niat baik. Namun pikirkan risikonya bagi Anda selaku pemilik kendaraan. Apalagi mana kala Anda meminjamkannya kepada orang yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tak hanya menyangkut tilang CCTV, ada konsekuensi lain yang harus Anda terima serta beban hukum yang harus Anda pertanggung jawabkan sebagai pemilik kendaraan, jika kendaraan Anda yang dipinjam terlibat dalam sebuah insiden kecelakaan lalu lintas.
Dalam Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, tertulis bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya (vicarious liability).
Sebagai upaya preventif, berhati-hatilah saat meminjamkan kendaraan pada orang lain.
Baca juga: Mengenal dan Memahami Revisi Pajak Mobil Hybrid