5 Manfaat di Balik Registrasi Ulang Kartu Prabayar

5 Manfaat di Balik Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Naviri.Org - Sebagian orang mengeluhkan adanya kebijakan registrasi ulang kartu prabayar, karena dinilai merepotkan. Pasalnya, untuk melakukan registrasi ini harus menyertakan nomor KTP dan nomor KK, padahal itu identitas pribadi. Selain itu, ada pula sebagian pedagang kartu perdana yang memprotes kebijakan mengenai registrasi prabayar, karena kebijakan itu berpotensi menurunkan penjualan kartu perdana.

Kenyataannya, sebelum ada kebijakan ini, para penjual kartu perdana bisa bebas menjual kartu sebanyak-banyaknya, dan siapa pun bisa membeli tanpa repot-repot. Tetapi, setelah adanya kebijakan registrasi, orang tidak bisa bebas lagi membeli kartu perdana, karena masing-masing orang hanya boleh mendaftarkan tiga kartu atau tiga nomor. Secara langsung, hal itu akan menurunkan tingkat penjualan kartu perdana.

Namun, meski ada beberapa kekurangan dan masalah yang mungkin terjadi atas kebijakan baru ini, setidaknya ada manfaat lain yang bisa didapatkan. Berikut ini di antaranya.

1. Terhindar dari pemblokiran

Saking banyaknya nomor SIM prabayar yang beredar, Kominfo bakal membatasinya. Tentunya, pemberlakuan registrasi ulang kartu SIM prabayar yang tengah aktif bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah ngasih waktu registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Nantinya, kamu yang belum registrasi ulang bakal dikasih tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.

Ada tenggang waktu atau grace period selama 60 hari. Waktu tersebut dibagi atas tiga tahapan. Pertama, selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai buat melakukan panggilan keluar atau mengirim pesan. Kedua, kalau masih belum mendaftar ulang, dalam 15 hari berikutnya, kamu tidak bisa menelepon dan menerima pesan.

Ketiga, apabila masih juga belum mendaftar, dalam 15 hari kemudian, data internet bakal dimatikan, bahkan nomormu bakal diblokir sepenuhnya. Makanya, kalau udah registrasi ulang, kamu bakal terhindar dari pemblokiran yang dilakukan otomatis oleh Kominfo.

2. Mencegah kejahatan

Sejak awal peraturan ini ada, pemerintah berinisiatif bakal menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah alias spam. Selain itu, data yang udah berhasil terverifikasi ini memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum—kalau ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.

Selama ini, kartu perdana dijual bebas, bahkan dengan harga murah. Kartu-kartu tersebut sering disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk melakukan spam, termasuk penawaran kartu kredit hingga asuransi, bahkan penipuan. Jadinya, nanti bakal ketahuan siapa yang suka ngirim pesan “papa/mama minta pulsa”, pesan hadiah, dan minta transferan uang. Hal itu berguna bagi masyarakat dan operator dengan harapan bisa mengurangi kriminalitas telekomunikasi.

3. Membatasi kabar hoax

Selain mencegah kejahatan telekomunikasi, peraturan ini juga diharapkan bisa membatasi kabar hoax yang masih tinggi peredarannya di dunia maya. Nantinya, pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoax tidak akan bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh operator seluler kelar seluruhnya.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data yang paling penting dalam sistem validasi kartu SIM ini. Lewat kerja sama dengan operator, pemerintah bisa menemukan pelaku ujaran kebencian sekaligus mencegah kejahatan yang memakai perangkat telekomunikasi di dunia maya. Kecenderungan yang terjadi, habis melakukan teror atau menyebarkan hoax, nomor yang dipakai langsung dibuang pelaku. Soalnya, kartu SIM prabayar di pasaran dijual dengan harga murah.

4. Kemudahan di bidang ekonomi

Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini juga bakal berimbas pada perekonomian. Pasalnya, sistem ini akan mempermudah proses transaksi. I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan salah satu contoh manfaatnya dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Misalnya adalah bantuan langsung tunai. Diusulkan, data si penerima bantuan diambil dari ponsel.

Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara tersebut dinilai lebih praktis karena intervensi pelanggan seluler di Indonesia tidak sempit. Selain itu, validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi nontunai melalui perbankan, jadi lebih aman dan inklusif.

5. Tak perlu khawatir data disalahgunakan

Seperti yang terjadi, ajakan ini menimbulkan keraguan dari berbagai kalangan. Sebagian ada yang takut kalau identitas aslinya diberikan ke operator, bisa disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Nyatanya, hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Faktanya, operator seluler hanya punya akses untuk mengubah atau menarik database pengguna.

Jadi, data yang dikirim oleh pelanggan ke operator cuma numpang lewat sebelum menuju ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tenang saja. Kalau ada operator yang berani ngotak-atik data pelanggan, ada sistem yang bakal mendeteksi dan akan ada hukuman yang dikenakan dari regulator. Hal itu seperti tertuang di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017-28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM prabayar harus sesuai dengan NIK dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.

Baca juga: Waspadai Penipuan Registrasi SIM Card Lewat Aplikasi

Related

Smartphone 8500789775422902639

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item