Walah, Orang Ini Dihukum 12.000 Tahun Penjara

Walah, Orang Ini Dihukum 12.000 Tahun Penjara

Naviri.Org - Setiap kejahatan berkonsekuensi hukuman, dan hukuman yang umum di berbagai negara adalah hukuman penjara. Di Indonesia, misalnya, ada aturan undang-undang yang telah mengatur hal tersebut. Untuk kejahatan A, misalnya, hukumannya sekian tahun dan maksimal sekian tahun, dan seterusnya.

Selama ini, kalau kita mendengar orang dihukum penjara, lama waktu hukumannya biasanya hanya berkisar beberapa tahun sampai beberapa puluh tahun. Kejahatan yang ringan mungkin hanya dihukum dua atau tiga tahun. Sementara kejahatan yang berat mungkin mendapat hukuman sampai sepuluh atau dua puluh tahun. Lagi pula, usia manusia juga rata-rata hanya 60-70 tahun, jadi lama hukuman pun biasanya tidak pernah lebih dari itu.

Tetapi, ternyata, ada orang yang mendapat hukuman penjara sampai 12.000 tahun!

Apa kira-kira kejahatan yang dilakukan, sampai seseorang dihukum dua belas ribu tahun?

Kisah ini terjadi di ibukota Putrajaya, Malaysia, dan pihak yang menjatuhkan hukuman tersebut adalah Aimi Syazwani, wakil jaksa dalam persidangan. Sementara orang yang dijatuhi hukuman amat berat itu adalah seorang laki-laki yang tidak disebut namanya. Yang jelas, kejahatan yang ia lakukan adalah melakukan perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Pengadilan di Kuala Lumpur butuh waktu selama dua hari untuk membacakan sejumlah 646 tuduhan yang dilakukannya. Tuduhan tersebut meliputi 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya.

Laki-laki berusia 36 tahun yang telah bercerai dengan istrinya tersebut melakukan kejahatan keji selama enam bulan ketika anak perempuannya tinggal bersamanya. Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk.

Laki-laki yang tidak disebut identitasnya tersebut juga menghadapi tuntutan pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara.

Laki-laki yang bekerja memasarkan produk investasi ini ditangkap pada Juli 2017 setelah ibu korban melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya ke polisi.

Baca juga: Wanita Ini Dipenjara 150 Tahun, karena Memaksa Putrinya Jadi PSK

Related

World's Fact 5758979421983568399

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item