Memahami Aturan Derek Mobil dan Denda Pengambilan
https://www.naviri.org/2017/11/derek-mobil.html
Naviri.Org - Indonesia saat ini tampaknya makin ketat dalam menjalankan berbagai aturan, termasuk dalam urusan parkir. Di masa lalu, mobil-mobil yang parkir sembarangan mungkin masih bisa aman. Tetapi, sekarang, mobil-mobil yang parkir sembarangan akan menghadapi aturan derek mobil. Artinya, bisa jadi sewaktu-waktu mobil Anda diderek karena melanggar aturan soal parkir atau melanggar rambu lalu lintas.
Mungkin karena kebijakan ini masih tergolong baru, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dengan cara diderek kerap kali diwarnai perlawanan dari pemilik kendaraan. Kebanyakan dari mereka keberatan karena merasa tak melanggar aturan.
Penindakan terhadap kendaraan pelanggar rambu lalin dengan cara diderek mulai diterapkan di Jakarta sejak 2014. Penindakan dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyatakan, pihaknya tidak sembarangan menindak kendaraan. Karena kendaraan yang diderek adalah kendaraan yang dipastikan melanggar peraturan, seperti parkir ataupun berhenti di sembarang tempat.
Hal ini berlaku tidak hanya bagi kendaraan yang ditinggal parkir, tapi juga bagi kendaraan yang masih ada pengemudi di dalamnya. Sepanjang kendaraan itu berhenti di ruas jalan yang dipasangi rambu dilarang berhenti.
"Kita melihat kontribusinya terhadap kemacetan. Kalau kendaraannya memakan bahu jalan dan membuat lebar jalur berkurang, tentu harus dipindahkan (diderek)," kata Sigit kepada media.
Penindakan dengan cara diderek juga berlaku kendaraan yang diparkir di jalan-jalan pemukiman. Sigit meminta agar pemilik kendaraan menyiapkan garasi di rumahnya, atau minimal menyiapkan tempat khusus agar tidak diparkir di jalan. Jika peraturan ini dipatuhi, Sigit menjamin kendaraan tidak akan diderek.
"Kalau misal tidak punya garasi, tapi parkirnya di tanah lapang, ya buat apa kita pindahkan," ujar dia.
Penindakan bagi kendaraan pelanggar rambu lalin dengan cara diderek mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Perda ini merupakan turunan dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.
Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Ada lima lokasi yang disiapkan oleh Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat); Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan); Terminal Rawamangun (Jakarta Timur); Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat); dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.
Pemilik yang kendaraannya diderek harus membayar denda Rp 500.000 jika ingin mengambil kembali kendaraannya. Denda berlaku akumulatif, artinya akan bertambah dengan besaran yang sama setiap harinya, jika kendaraan tak kunjung diambil. Misalnya, bila kendaraan baru diambil keesokan hari, maka pemilik akan kenda denda sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Punya Mobil Tapi Tidak Punya Garasi, Bisa Kena Sanksi