Tas Kresek dan Minuman Manis Akan Dikenai Cukai
https://www.naviri.org/2017/11/cukai-tas-kresek-dan-minuman-manis.html
Naviri.Org - Setiap kali mendengar istilah “cukai”, kira-kira apa yang terbayang dalam benak kita? Kebanyakan orang, mungkin, akan langsung ingat pada rokok. Karena selama ini produk yang terkenal dikenai cukai adalah rokok. Di setiap bungkus rokok selalu terdapat pita cukai, yang menjelaskan bahwa produk tersebut dikenai cukai oleh pemerintah.
Kini, pemerintah—melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)—juga berencana mengenakan cukai pada hal-hal lain, di antaranya tas plastik atau tas kresek, minuman berpemanis, hingga asap knalpot atau emisi kendaraan. Tidak menutup kemungkinan, di masa depan, barang-barang atau hal-hal tertentu lainnya juga sama-sama akan dikenai cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, cukai minuman berpemanis bertujuan mengurangi konsumsi masyarakat terhadap bahan baku tersebut yang menjadi penyebab berbagai penyakit seperti diabetes dan obesitas.
"Salah satu cara mengendalikannya adalah jangan sampai konsumsi zat-zat minuman berpemanis itu berlebihan. Makanya harus kami kendalikan," kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (8/11).
Namun pihaknya belum menentukan tarif cukai tersebut, karena masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang, mengatakan, cukai yang dikenakan untuk kendaraan bermotor tersebut berdasarkan emisi yang dihasilkan. Nantinya, mekanisme dari cukai tersebut akan dikenakan kepada konsumen lewat produsen kendaraan tersebut.
"Ini pajak tidak langsung, dikenakan ke produsen, jadi mudah administrasinya. Baru nanti oleh produsen dibebankan ke konsumen. Seperti cukai rokok sekarang, ada konsep penundaan. Baru dibayarkan beberapa bulan kemudian," ujar Marisi.
Untuk tarif, Marisi mengaku belum ada angka yang pasti. Sebab, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Namun menurutnya, cukai yang dikenakan bergantung pada besarnya emisi yang dihasilkan kendaraan itu yang berdampak ke lingkungan. Semakin kecil emisi dan dampak negatif ke lingkungan, maka cukai yang dikenakan akan kecil. Demikian juga sebaliknya.
"Kalau konsep cukai itu, apabila kami kenakan atas dasar eksternalitas negatif, apakah itu lingkungan, nanti ada earmark. Earmark-nya itu digunakan untuk membiayai recovery kerusakan lingkungan dan kesehatan," jelasnya.
Marisi juga mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produsen kendaraan supaya memproduksi kendaraan yang serendah mungkin emisinya.
"Iya kami harapkan demikian, kami harapkan yang ramah lingkungan," Marisi menambahkan.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan lebih memprioritaskan cukai kantong kresek dan minuman berpemanis pada tahun depan. Sebab, cukai emisi kendaraan bermotor hingga saat ini masih proses pengkajian lebih dalam.
"Diharapkan demikian, kami harapkan yang ramah lingkungan, tapi ini masih kajian, kalau dilihat prioritas mungkin plastik, minuman berpemanis, karena ini yang mudah," jelasnya.
Baca juga: Tak Lama Lagi, Asap Knalpot Kendaraan Akan Dikenai Cukai