Perlu Tahu, Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp50.000

Perlu Tahu, Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp50.000

Naviri.Org - Jika Anda memiliki tanah, dan kebetulan belum disertifikatkan, sebaiknya segera diurus penyertifikatannya. Pasalnya, saat ini aneka kemungkinan bisa terjadi, dan tak terduga. Tanah yang sebenarnya Anda miliki secara sah, bisa tiba-tiba diklaim orang lain, dan Anda kebingungan. Lebih membingungkan lagi, orang yang mengklaim tanah Anda memiliki sertifikat—entah bagaimana caranya—sementara Anda justru tidak memiliki sertifikat tanah Anda sendiri. Ketika hal semacam itu terjadi, buntut masalahnya bisa panjang sekali.

Karena itulah, Anda sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat tanah milik Anda, untuk menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi. Bagaimana pun, saat ini tanah memiliki nilai yang sangat tinggi, sehingga ada kemungkinan orang yang berniat jahat melakukan penyerobotan.

Terkait pengurusan sertifikat tanah, mungkin Anda berpikir bahwa biaya pengurusannya sangat mahal? Sebenarnya tidak. Biaya mengurus penyertifikatan tanah hanya sebesar Rp 50.000. Karenanya, Anda tidak perlu bingung atau enggan untuk mengurus sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah. "Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B, ya kita susah (melacaknya)," ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, mintalah buktinya.

Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50.000.

Saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. Jika pada hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.

"Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya, kalau beli tanah, tanya BPN," tutur Ferry.

Oknum BPN

Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menegaskan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak.

Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.

"Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili," ucap Ferry.

Baca juga: Tips Menghemat Tagihan dan Mencegah Pemborosan Listrik

Related

News 8202575575508742532

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item