Aplikasi Poligami yang Menyulut Kontroversi

Aplikasi Poligami yang Menyulut Kontroversi

Naviri.Org - Aplikasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dengan ponsel pintar. Bisa dibilang, setiap ponsel pintar memiliki aplikasi. Setiap pengguna ponsel pun kadang memasang aplikasi-aplikasi tertentu yang diinginkan, lalu menggunakannya. Dari aplikasi yang umum, sampai aplikasi yang tidak umum.

Karena makin menjamurnya aplikasi di ponsel, kenyataan itu pun membuka lahan bisnis baru, yaitu bisnis aplikasi. Sebagian pihak berusaha menciptakan aplikasi yang diharapkan akan disukai dan diunduh para pengguna ponsel. Salah satu aplikasi yang muncul belakangan—dan sempat memantik kontroversi—adalah aplikasi terkait poligami.

Aplikasi itu bernama AyoPoligami. Aplikasi AyoPoligami mirip-mirip dengan Tinder, tetapi diklaim menggunakan pendekatan syariah yang dapat diunduh secara cuma-cuma lewat sistem Android (Google Play). Bagi pembuatnya, tujuan aplikasi ini kiranya begitu mulia: mempertemukan laki-laki dan perempuan yang tertarik membuat jalinan keluarga. Tak peduli mereka lajang atau sudah menikah.

Aplikasi AyoPoligami pertama kali diluncurkan ke publik pada April 2017. Hingga sekarang, AyoPoligami telah diunduh sebanyak 37 ribu kali dan memiliki anggota sekitar 50 ribu. Seiring popularitasnya meningkat, aplikasi ini kerap disalahgunakan dengan banyaknya perbincangan seks antarpengguna di samping munculnya akun-akun palsu.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Lindu Cipta Pranayama pendiri AyoPoligami, seperti dikutip BBC Indonesia, memutuskan untuk menghentikan sementara aplikasi AyoPoligami dan meluncurkannya kembali pada 5 Oktober. Dalam kemunculan keduanya, aplikasi tersebut rencananya akan memperketat penyaringan anggota. Dengan begitu, hanya orang-orang "serius" saja yang dapat mengakses aplikasi AyoPoligami.

Beberapa syarat dan ketentuan yang sudah diputuskan AyoPoligami antara lain, diwajibkan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mereka para lajang, menyertakan KTP serta surat cerai bagi para duda, sampai melampirkan KTP, surat izin RT/RW, dan tanda tangan persetujuan istri untuk mereka yang mau menikah lagi. Selain itu, AyoPoligami juga mengharuskan anggotanya untuk menikah di Kantor Urusan Agama agar memiliki legalitas di mata hukum.

Kate Walton, pegiat hak wanita dan pendiri Jakarta Feminist Group Discussion mengungkapkan, pada dasarnya aplikasi biro jodoh tidak masalah asalkan semua pihak saling menyetujui dan memberi izin atas apa yang hendak dilakukan.

Meski demikian, kondisi di lapangan sungguh berbeda. Banyak suami yang tidak meminta izin kepada istrinya kala mencari istri baru, dan sang istri pun merasa tak rela jika musti melepas suaminya ke pelukan istri kedua maupun ketiga.

Baca juga: Fenomena Nikah Siri: Aneka Penyebab dan Dampaknya

Related

Insight 4027026597651479278

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item