Panduan Melakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar
https://www.naviri.org/2017/10/panduan-melakukan-registrasi-kartu-sim.html
Naviri.Org - Kalau-kalau Anda belum tahu, kartu SIM prabayar yang Anda gunakan saat ini perlu melakukan registrasi. Baik bagi Anda yang sudah lama menggunakan, atau pun yang baru menggunakan. Bahkan jika Anda sudah pernah melakukan registrasi untuk kartus SIM prabayar Anda, tetap saja Anda harus melakukan registrasi ulang.
Hal itu ditegaskan dalam aturan pemerintah, yang menyebutkan bahwa per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM parabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengirimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK),
Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Baca juga: Peran Aplikasi Ponsel Dalam Kehidupan Modern