Mengenal ICAC, Pemberantas Korupsi dari Hong Kong
https://www.naviri.org/2017/10/icac.html
Naviri.Org - Korupsi adalah tindak kejahatan yang dilakukan pejabat pemerintah atas uang negara, yang notabene uang rakyat. Perilaku ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Karenanya, di negara mana pun, tindak korupsi selalu dikecam dan diancam hukuman, karena memang dinilai sebagai kejahatan.
Yang menjadi masalah, kadang kasus korupsi sedemikian besar, sehingga melibatkan banyak pejabat dan petugas keamanan sekaligus. Ketika hal semacam itu terjadi, upaya pembersihan korupsi pun kemungkinan tidak akan lancar, karena pihak yang seharusnya menangkap para koruptor justru ikut terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan.
Masalah semacam itulah yang lalu mendorong munculnya lembaga-lembaga independen yang dikhususkan untuk memberantas korupsi. Di Indonesia, misalnya, ada KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), yang memiliki wewenang dalam memburu hingga menangkap para koruptor.
Salah satu inspirasi lahirnya KPK adalah unit antikorupsi dari Hong Kong, yaitu ICAC. Independent Commission Against Corruption (ICAC) didirikan pada tanggal 15 Februari 1974. Organisasi ini fokus pada pemberantasan korupsi dan suap terhadap aparatus negara.
Pada 1976 ICAC melakukan penggrebekan atas sebuah sindikat narkoba Yau Ma Tei yang beroperasi di pasar buah. Dalam mengerjakan kasus ini, ICAC menangkap 87 polisi yang menerima suap, sehingga kantor polisi lokal hampir kosong. Apakah ketua DPRD lokal Hong Kong mengeluh? Tentu tidak berani, rakyat berada di balik ICAC karena berani membersihkan lembaga korup.
Prinsip utama untuk membersihkan kotoran adalah menggunakan perangkat yang bersih. Di Hong Kong, ICAC sebagai lembaga independen fokus pada pembersihan lembaga hukum seperti polisi dan kejaksaan. Logikanya, jika aparatnya bersih, maka mereka akan bekerja dengan baik untuk memberantas kejahatan, baik korupsi atau yang lain.
Baca juga: Mengenang Hoegeng, Sosok Polisi Jujur Indonesia