Protokol Kyoto, Upaya Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Protokol Kyoto, Upaya Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Naviri.Org - Apa yang disebut Protokol Kyoto? Kita mungkin sering mendengar atau menemukan istilah tersebut saat menyimak berita mengenai gas rumah kaca, atau ketika membaca artikel/berita mengenai pemanasan global. Kapan pun urusan emisi gas rumah kaca atau isu-isu lingkungan disebut, istilah Protokol Kyoto juga sering disebut. Jadi, apa yang disebut Protokol Kyoto?

Asal usul Protokol Kyoto

Segera setelah Konvensi Kerangka Kerjasama Persatuan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC-United Nations Framework Convention on Climate Change) disetujui pada KTT Bumi (Earth Summit) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, negara-negara peserta konvensi mulai melakukan negosiasi-negosiasi untuk membentuk suatu aturan yang lebih detil dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (selanjutnya disebut GRK).

Pada saat pertemuan otoritas tertinggi tahunan dalam UNFCCC ke-3 (Conference of Parties 3 - COP) diadakan di Kyoto, Jepang, sebuah perangkat peraturan yang bernama Protokol Kyoto diadopsi sebagai pendekatan untuk mengurangi emisi GRK. Kepentingan protokol tersebut adalah mengatur pengurangan emisi GRK dari semua negara-negara yang meratifikasi. Protokol Kyoto ditetapkan tanggal 12 Desember 1997, kurang lebih 3 tahun setelah Konvensi Perubahan Iklim mulai menegosiasikan bagaimana negara-negara peratifikasi konvensi harus mulai menurunkan emisi GRK mereka.

Sepanjang COP 1 dan COP 2 hampir tidak ada kesepakatan yang berarti dalam upaya penurunan emisi GRK. COP 3 dapat dipastikan adalah ajang perjuangan negosiasi antara negara-negara ANNEX I (negara-negara berkembang) yang lebih dulu mengemisikan GRK sejak revolusi industri dengan negara-negara berkembang yang rentan terhadap perubahan iklim.

Negara-negara maju memiliki kepentingan bahwa pembangunan di negara mereka tidak dapat lepas dari konsumsi energi dari sektor kelistrikan, transportasi, dan industri. Untuk mengakomodasikan kepentingan antara kedua pihak tersebut Protokol Kyoto adalah satu-satunya kesepakatan internasional untuk berkomitmen dalam mengurangi emisi GRK yang mengatur soal pengurangan emisi tersebut dengan lebih tegas dan terikat secara hukum (legally binding).

Dalam Protokol Kyoto disepakati bahwa seluruh negara ANNEX I wajib menurunkan emisi GRK mereka rata-rata sebesar 5.2% dari tingkat emisi tersebut di tahun 1990. Tahun 1990 ditetapkan dalam Protokol Kyoto sebagai acuan dasar (baseline) untuk menghitung tingkat emisi GRK.

Bagi negara NON ANNEX I, Protokol Kyoto tidak mewajibkan penurunan emisi GRK, tetapi mekanisme partisipasi untuk penurunan emisi tersebut terdapat di dalamnya, prinsip tersebut dikenal dengan istilah "tanggung jawab bersama dengan porsi yang berbeda" (common but differentiated responsbility). Protokol Kyoto mengatur semua ketentuan tersebut selama periode komitmen pertama, yaitu dari tahun 2008 sampai dengan 2012.

Beberapa mekanisme dalam Protokol Kyoto yang mengatur masalah pengurangan emisi GRK, seperti dijelaskan di bawah ini:

1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju untuk membangun proyek bersama yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK.

2. Emission Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat dimungkinkan ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK memiliki kredit penurunan emisi GRK melebihi target negaranya.

3. Clean Development Mechanism (CDM), mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk berperan aktif membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh sebuah negara maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK yang dihasilkan dari proyek tersebut dapat dimiliki oleh negara maju tersebut. CDM juga bertujuan agar negara berkembang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, selain itu CDM adalah satu-satunya mekanisme di mana negara berkembang dapat berpartisipasi dalam Protokol Kyoto.

Bagi negara-negara ANNEX I mekanisme-mekanisme di atas adalah perwujudan dari prinsip mekanisme fleksibel (flexibility mechanism). Mekanisme fleksibel memungkinkan negara-negara ANNEX I mencapai target penurunan emisi mereka dengan 3 mekanisme tersebut di atas.

Ada dua syarat utama agar Protokol Kyoto berkekuatan hukum, yang pertama adalah sekurang-kurangnya protokol harus diratifikasi oleh 55 negara peratifikasi Konvensi Perubahan Iklim, dan yang kedua adalah jumlah emisi total dari negara-negara ANNEX I peratifikasi protokol minimal 55% dari total emisi mereka di tahun 1990.

Pada tanggal 23 Mei 2002, Islandia menandatangani protokol tersebut yang berarti syarat pertama telah dipenuhi. Kemudian pada tanggal 18 November 2004 Rusia akhirnya meratifikasi Protokol Kyoto dan menandai jumlah emisi total dari negara ANNEX I sebesar 61.79%, ini berarti semua syarat telah dipenuhi dan Protokol Kyoto akhirnya berkekuatan hukum 90 hari setelah ratifikasi Rusia, yaitu pada tanggal 16 Februari 2005.

Sebagai catatan, setidaknya ada tiga negara yang menolak untuk menandatangani Protokol Kyoto, yaitu Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada. Keputusan negara-negara tersebut untuk tidak menandatangani Protokol Kyoto tentu saja mengundang kecaman negara-negara lain, yang menuduh mereka terlalu egois dengan industri di negaranya sendiri.

Baca juga: Panasnya Bumi yang Akan Terjadi Pada Tahun 2100

Related

Insight 6677256493405265839

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item