Memahami KPR Refinance Dalam Kredit Pemilikan Rumah
https://www.naviri.org/2017/08/kpr-refinance.html
Naviri.Org - Dalam urusan kredit pemilikan rumah atau KPR, kita kadang mendengar istilah “KPR Refinance”. Apa sebenarnya yang disebut KPR Refinance atau Refinancing KPR?
KPR Refinance atau Refinancing KPR adalah pengajuan kembali kredit kepada pihak kreditor, dengan jaminan rumah yang sedang kita cicil. Misal, kita ingin membuka usaha, dan untuk itu kita perlu dana untuk modal. Kita bisa mengajukan pinjaman ke bank, dengan jaminan rumah yang sedang kita cicil melalui KPR.
Jika sepuluh tahun yang lalu kita membeli rumah secara kredit atau melalui KPR, dan nilai rumah yang kita beli seharga Rp.300 juta, misalnya, dan cicilan rumah itu belum selesai, kita bisa menggunakan rumah tersebut sebagai jaminan untuk mengajukan kredit kembali kepada pihak bank.
Bagaimana pun, Rp.300 juta pada sepuluh tahun yang lalu tentu sudah memiliki nilai berbeda pada saat ini. Karena nilai rumah yang semakin mahal, kita bisa mengajukan refinancing KPR pada bank. KPR Refinance bisa juga disebut sebagai sistem penilaian ulang rumah yang telah kita beli dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Biasanya, penilaian ulang itu dilakukan oleh bank tempat kita mengajukan KPR, atau bank lain.
Sebagai misal, jika sisa dana yang perlu kita bayarkan untuk melunasi KPR adalah Rp.200 juta, sedangkan nilai baru rumah kita saat ini adalah Rp.350 juta, maka dana tunai yang bisa kita dapatkan adalah Rp.150 juta. Nilai itu tentu cukup besar bila kita berniat membuka usaha sampingan.
Itulah yang disebut KPR Refinance atau refinancing KPR, yaitu pengajuan kembali kredit kepada pihak kreditor (bank), dengan jaminan rumah yang sedang kita cicil pembayarannya.
Baca juga: Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah