Ogah Minta Maaf, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Sosok 'Jenderal Utusan SBY'
https://www.naviri.org/2017/06/biodata-harumi-nemoto.html
Partai Demokrat (PD) melayangkan somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan ada jenderal bintang tiga yang mewakili Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya. Kamaruddin membocorkan sosok jenderal bintang tiga tersebut.
"Somasi saja jenderal bintang tiga mantan Wakasad, yang memimpin pertemuan di Lagoon Room Hotel Hilton/Sultan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (29/8/2022) malam.
Kamarudin tak menyebut detail siapa nama jenderal tersebut. Dia hanya mengatakan peristiwa jenderal bintang tiga utusan SBY menyembah dirinya terjadi pada 2011. Kamaruddin juga mengaku tak akan meminta maaf soal pernyataannya seperti yang dituntut Demokrat lewat somasi.
"Mengapa dia sujud dan menyembah dengan (Sappulu Jari Jari Pasappulu sada Simanjujung), untuk dan atas nama Presiden," ujarnya.
Kamaruddin juga mengklaim jenderal itu datang menemui dirinya tak sendirian. Selain itu, rombongan jenderal bintang tiga itu disebutnya masih hidup.
"Jenderal yang diutus itu sampai sekarang kayaknya masih hidup. Jenderal bintang dan lain-lainnya masih hidup sampai sekarang," ujarnya.
Demokrat Tuntut Kamaruddin Minta Maaf
Partai Demokrat sebelumnya resmi melayangkan somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan bahwa ada jenderal bintang tiga yang mewakili SBY menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011. Demokrat menuntut Kamaruddin meminta maaf.
Senin (29/8), surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.
"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi itu.
Somasi itu dilayangkan karena pernyataan Kamaruddin yang ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya.
"Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," jelasnya.
Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di kalangan masyarakat. Demokrat menyebut pernyataan itu juga telah merugikan nama baik Demokrat.