Gantian Dirut PT TASPEN Bongkar Jejak Kamaruddin Simanjuntak

Gantian Dirut PT TASPEN Bongkar Jejak Kamaruddin Simanjuntak

Perceraian Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan sang istri, RL, kini tengah berproses di Tingkat Banding. Di mana Kamaruddin Simanjuntak (KS) sebagai pengacara RL. 

Sosok dan kekayaan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen menjadi pembicaraan hangat setelah Kamaruddin Simanjuntak menyebut Dirut PT Taspen diduga mengelola dana Rp 300 Triliuan untuk persiapan calon presiden (capres) 2024. 

Sebagaimana diketahui, Dirut PT Taspen pada saat ini ialah bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dirut Taspen menggantikan Iqbal Latanro pada tahun 2022. 

Harta Kekayaan Fantastis

Sebagai Direktur BUMN, ANS Kosasih tercatat sudah 4 kali melaporkan LHKPN sejak Tahun 2010. Pertama saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani pada 2010 lalu, tercatat harta kekayaannya sebanyak Rp 6.933.931.173.

Laporan kedua diserahkan KPK pada 2 Februari 2015 saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, tercatat kekayaan ANS Kosasih Rp 15.615.997.484.

Lalu, laporan ketiga saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya pada tahun 2019, harta kekayaannya bertambah dua kali lipat lebih menjadi Rp 32.584.452.726.

Kemudian, laporan keempat saat menjabat sebagai Dirut Investasi PT Taspen pada Tahun 2020, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 34.816.086.507.

Proses Perceraian ANS Kosasi dengan Rina Lauwy

Di sisi lain, Pengacara dari Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), Duke Arie Widagdo, akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. 

Adapun dugaan pelanggaran UU ITE yang dimaksud Duke Arie Widagdo terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun. 

Sebelumnya, beredar potongan video di media sosial di mana Kamaruddin mengatakan Dirut PT Taspen diduga mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib. 

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022). 

Duke menerangkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak (KS) itu tak benar. Ia menduga berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan. 

Duke mengatakan pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding. 

"KS sebagai kuasa hukum Rina Lauwy pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari penggugat klien kami," ujar Duke. 

Sebelumnya, Rina Lauwy (RL) melaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan Polisi tersebut tertuang dalam LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tertanggal 26 Februari 2021. 

Adapun dugaan KDRT tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini kasusnya masih mengambang. Antonius Kosasih dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Related

News 4967352437132332451

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item