Kasus apa saja yang Bisa Ditangani Mahkamah Internasional?
https://www.naviri.org/2017/05/Mahkamah-Internasional.html
Naviri.Org - Mahkamah Internasional PBB memang berfungsi sebagai pengadilan seperti yang kita kenal di negara Indonesia atau di negara-negara lain. Namun, pengadilan PBB yang disebut Mahkamah Internasional tidak menangani sembarang kasus. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai hal ini.
Pertama, Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah negara yang menjadi subjek hukum internasional.
Kedua, Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional juga menetapkan jenis-jenis kejahatan yang dapat diselesaikan di Mahkamah Internasional, misalnya Kejahatan genosida yang pernah terjadi di Rwanda, kejahatan kemanusiaan (tindakan penyerangan terhadap penduduk sipil tertentu seperti di Suriah, Pakistan, dan beberapa negara di Timur Tengah lainnya), kejahatan perang yang terjadi di Suriah, Irak, dan beberapa negara di Timur Tengah lainnya, serta kejahatan agresi yang pernah dilakukan Belanda di Indonesia saat Indonesia masih menjadi daerah jajahan. Hanya jenis kejahatan semacam itu yang bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.
Selain jenis-jenis kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional, sengketa lain yang dapat diselesaikan di Mahkamah Internasional yang juga melibatkan negara sebagai subjek hukum internasional antara lain sengketa antarnegara, sengketa antarbatas negara, sengketa batas maritim, sengketa perbatasan teritorial pulau, sengketa perairan, sengketa ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif, sengketa pulau yang melibatkan dua negara atau lebih, seperti sengketa laut China Selatan), kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan kemanusiaan (genosida), pelanggaran HAM berat, dan sengketa yang dapat mengancam perdamaian dunia.
Lalu siapa yang boleh membawa kasus ke Mahkamah Internasional?
Sebagaimana yang disebut di atas, pihak yang boleh beracara di Mahkamah Internasional bukan perorangan, melainkan negara. Dalam hal ini, ada tiga kategori negara, yaitu negara anggota PBB, negara bukan anggota PBB, dan negara bukan Statuta Mahkamah Internasional.
Baca juga: Ciri-ciri Pengguna Narkoba Versi BNN