4 Pernyataan Terbaru Kapolri soal Perkara Ferdy Sambo
https://www.naviri.org/2017/04/Ada-Van-Style.html
Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri karena melanggar etika terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum dipecat, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang membelit Ferdy Sambo. Berikut pernyataan baru Kapolri di kasus Ferdy Sambo:
Alasan Surat Pengunduran Diri Sambo Ditolak
Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Respons Banding Ferdy Sambo
Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Janji Rekonstruksi Transparan
Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Selasa pekan depan. Sigit menegaskan komitmen transparan dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Sigit.
Sigit tidak berbicara banyak terkait teknis saat rekonstruksi tersebut. Dia mengatakan persoalan teknis rekonstruksi merupakan kewenangan penyidik.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik," ucapnya.
Rekonstruksi pembunuhan akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Nantinya rekonstruksi akan digelar pada Selasa (30/8) mendatang.
Rencananya, kelima tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi. Penyidik akan meminta mereka memperagakan langsung detik-detik perencanaan hingga eksekusi Brigadir J.
"(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung). (Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (27/8).
"Lima tersangka (dihadirkan di rekonstruksi)," imbuh Dedi.
Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap
Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kini berkas kasus Ferdy Sambo hampir lengkap.
"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," jelas Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit mengatakan saat ini proses pemeriksaan Ferdy Sambo hampir selesai. Kepolisian tengah melaksanakan koordinasi untuk segera melengkapi berkas.