Kuasa Hukum Bharada E Mengaku Dapat Tekanan dan Ancaman
https://www.naviri.org/2017/02/Yui-Tatsumi-page-3.html
Deolipa Yumara, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menyampaikan pernyataan mencengangkan.
Sebagai kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa mengaku mendapat banyak tekanan. Tekanan kepada pengacara bergaya nyentrik itu adalah untuk cabut perkara hingga cabut kuasa terhadap Bharada E.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
“Saya punya harapan-harapan, yang pertama harapan pribadi saya, internal. Ini kan kemudiaan saya menjadi saksi yang mendengar cerita Bharada E. Saya adalah kuasa hukumnya," kata Deolipa.
"Jadi tolonglah jangan ada tekanan-tekanan ke saya supaya cabut perkara atau apa, supaya cabut kuasa atau apa," tambahnya.
Dengan nada tinggi bahkan Deolipa mencontohkan tekanan-tekanan yang datang kepada dirinya. Ia bahkan sampai marah lantaran dirinya bukan pengacara swasta, melainkan pengacara yang ditugaskan Bareskrim Polri, tapi tetap masih mendapat tekanan.
"Namanya berperkara kan ada juga yang suka dan enggak suka. 'Woy jangan begitu, jangan begini, gua cabut, tolong ini,' ah gitu. Ya kita bernegara, nih. Ini saya pengacara merah putih lho, bukan pengacara institusi, saya pengacara merah putih untuk kepentingan bendera merah putih," tegasnya.
Deolipa memilih membuka teror tekanan yang didapatkannya lantaran sudah begitu mengganggu. Menurutnya, ia sudah melangkah jauh sebagai kuasa hukum Bharada E, dan pantang surut langkah.
"Jadi jangan diganggu lah ketika sudah ada kuasa ke ke kami, kami sudah bicara panjang tiba-tiba mau dihentikan, ya enggak bisa. Ini saya buka saja lah," ujarnya.
Deolipa sampai meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk melindungi dirinya. Ia mengaku mengabdikan dirinya untuk Indonesia lewat profesi pengacara.
"Harapan saya ada Pak Mahfud MD, ada Pak Presiden Jokowi, ya tolong lah kami juga diperhatikan. Bukan perhatikan keuangannya, kami sudah banyak duit, tapi perhatikanlah keselamatan saya juga."
"Kalau kemudian saya dihantam-hantam ya saya enggak terima juga, kami pengacara punya jiwa korsa, ya korsa pada negara," pungkasnya.
Awal Mula Deolipa Yumara Ditunjuk Jadi Pengacara Bharada E
Sebelumnya diberitakan, Andreas Nahot Silitonga cs resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Hanya dalam hitungan jam, Bareskrim Polri langsung menunjuk Deolipa Yumara menjadi pendamping hukum untuk tersangka pembunuh Brigadir J.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangankan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara menerangkan, dalam kasus ini Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.
"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan, tentunya bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan, sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.
Deolipa mengatakan, dia bersama rekannya, Muhammad Baharuddin, sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Kami bertemu dengan yang bersangkutan, juga kami bicara dari hati ke hati. Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas, dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Daftar Jadi Justice Collaborator
Langkah teranyar Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E adalah mendaftarkan kliennya menjadi justice colaborator kasus pembunuhan Brigadir J ke Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang.
Pasalnya dalam sangkaan pasal ditetapkan Bareskrim Polri, Bharada E tidak hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
Artinya terdapat pelaku lain, sehingga mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang. Ini persoalan membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya," kata Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, keputusan pengajuan justice collaborator diambil Bharada E secara matang dan dalam keadaan tenang, meski kini dalam keadaan ditahan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Tim penasihat hukum menyatakan Bharada E layak mengajukan justice collaborator karena bukan pelaku utama, hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi dalam penyidikan
"Hanya saja ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim Polri sehingga kita tidak pernah berbicara substansi materil. Karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes Polri," ujarnya.
Perihal keterangan Bharada E kepada penyidik yang diubah, Deolipa Yumara menuturkan hal tersebut berkaitan dengan tim penasihat hukum sebelumnya dan tekanan yang dialami. Serta skenario-skenario yang membuat Bharada E kini baru mengubah keterangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Mulai kemarin hari Sabtu dia mulai sadar, bahwasanya dia menceritakan yang sebenar-benarnya, seterang-terangnya, apa yang dialami, yang dilakukan, apa yang didengarnya," tuturnya.
Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan Brigadir J, telah ditetapkan dua orang tersangka. Yang pertama adalah Bharada E, ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau RR, ia dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.