Contoh Surat Perjanjian Pengadaan Barang di Department Store (2)
https://www.naviri.org/2017/01/pengadaan-barang-part-2.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Pengadaan Barang di Department Store 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
PASAL 10
JAMINAN ASURANSI
10.1 Supplier atas biaya sendiri menjamin segala peralatan, rak, gondola dan perlengkapannya terhadap bahaya kebakaran dan pencurian, dan melepaskan X dari segala tuntutan atas penggantian kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:
a. perbuatan yang disengaja maupun tidak yang dilakukan oleh Supplier, para wakilnya, atau para staf/pegawainya/atau pihak ketiga;
b. banjir, api, gempa bumi, badai, huru-hara, pemogokan, perang, blokade dan peristiwa lainnya atau segala risiko yang mungkin timbul.
Supplier harus mengasuransikan segala barang miliknya terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh Keadaan Kahar seperti yang ada dalam Lampiran A. Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar, para pihak sepakat dengan itikad baik mencari penyelesaian sehubungan dengan peristiwa di atas.
10.2 Supplier, atas biaya sendiri, akan mengasuransikan seluruh Barang-barang Dagangannya yang dipasok ke X atas segala risiko yang diakibatkan sehubungan dengan api, pencurian, kerusakan, kekurangan dan kerugian yang diakibatkan oleh segala hal. Oleh karena itu Supplier melepaskan X dari segala tuntutan atas penggantian segala kerugian dan kerusakan, pencurian, atau sebab-sebab lainnya yang mungkin menimpa Barang-barang Dagangan.
10.3 Supplier atas biaya sendiri akan mengasuransikan seluruh Barang Dagangan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga yang dalam hal mana Supplier bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan melepaskan X dari segala tuntutan, tindakan, kerusakan, tanggung jawab, kerugian, ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang mungkin timbul dari kecelakaan yang mungkin terjadi termasuk kematian, kerusakan terhadap segala harta benda yang diakibatkan oleh dan/atau berkaitan dengan Barang-barang Dagangan baik secara langsung ataupun tidak langsung.
PASAL 11
JAMINAN
11.1 Supplier menjamin bahwa Barang-barang Dagangan yang dijual dan dipajang di Ruangan Penjualan:
11.1.1 bukan Barang-barang Dagangan yang berbahaya atau yang dilarang oleh hukum atau yang dilarang oleh Pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk dijual dan/atau dipasarkan di dalam wilayah Republik Indonesia;
11.1.2 merupakan barang asli yang dimiliki secara sah oleh Supplier sesuai dengan segala hukum/peraturan yang berlaku, dan bukan merupakan barang yang dilarang menurut hukum atau melanggar hak paten, merek-merek yang terdaftar, Merek Dagang, Hak Cipta, Hak Logo, Hak Agency, atau segala Perijinan; dan
11.1.3 tidak membahayakan kepentingan customer atau pihak ketiga lainnya;
11.1.4 barang yang berkualitas sesuai dengan standar yang diberikan oleh X;
11.1.5 memiliki merek dagang yang terdaftar atau sedang terdaftar atau memiliki ijin untuk digunakan oleh Supplier.
11.2 Dalam hal Supplier melanggar Pasal 11.1 di atas, Supplier setuju:
11.2.1 mengganti kerugian sepenuhnya kepada X, para petugas dan pegawainya;
11.2.2 melepaskan X dan para petugas dan pegawainya dari segala tuntutan, kerusakan, tanggung jawab, ongkos, retribusi, denda, dan biaya-biaya lainnya termasuk ongkos berperkara yang mungkin timbul baik langsung maupun tidak langsung dari pelanggaran ketentuan tersebut.
PASAL 12
PENOLAKAN DAN PENARIKAN
12.1 X setiap saat berwenang untuk:
a. menolak segala Barang Dagangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Lampiran A dan/atau meminta Supplier memindahkan Barang-barang Dagangan tersebut dari Ruangan Penjualan;
b. meminta pemindahan segala Barang Dagangan yang belum terjual, rusak, atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh X atau melanggar Pasal 11.1 di atas.
12.2 Dalam hal terjadi kasus penolakan dan/atau penarikan, Supplier dengan ini melepaskan segala haknya untuk menuntut atau berkeberatan terhadap penolakan dan/atau permintaan penarikan Barang-barang Dagangan oleh X. Supplier dalam waktu 3 (tiga) hari, atau kurang dari waktu yang dimintakan oleh X untuk memindahkan Barang-barang Dagangannya, memindahkan Barang-barang Dagangannya dari X DEPARTMENT STORE atas biaya dan risiko sendiri.
PASAL 13
CEDERA JANJI
Hal-hal berikut merupakan cedera janji terhadap pelaksaan Perjanjian ini:
a. Pelanggaran yang dilakukan oleh Supplier, Sales Staff maupun karyawan-karyawan Supplier atas segala syarat-syarat dan ketentutan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini dan tidak melaksanakan perbaikan atas pelanggaran tersebut (setelah X memberikan surat permintaan perbaikan) dalam waktu 7 (tujuh) hari;
b. Supplier bangkrut atau dilikuidasi, baik secara sukarela ataupun terpaksa, atau membuat persetujuan/penyerahan untuk keuntungan para krediturnya.
c. Kegiatan Supplier dinyatakan melanggar hukum atau barang-barangnya telah disita sebagian atau usahanya telah dinyatakan harus dihentikan oleh Pejabat yang berwenang.
PASAL 14
SYARAT-SYARAT DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
14.1 Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu seperti yang ada dalam Lampiran A, dimulai pada Commencement Date dan berakhir pada Expire Date, kecuali jika Supplier memperpanjang Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada X dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Tanggal Berakhirnya Perjanjian ini untuk masa perjanjian berikut.
14.2. a. X dan Supplier berhak memutuskan Perjanjian sebelum Expire Date.
b. Dalam hal Supplier hendak memutuskan Perjanjian ini sebelum Expire Date maka Supplier harus memberikan pemberitahuan secara tertulis 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya kepada X.
c. X berhak untuk memutuskan Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Supplier dalam hal terjadinya pelanggaran sebagaimana yang ada dalam Pasal 13 atau bila menurut X, Supplier telah merusak nama baik X.
14.3 Dalam hal X memutuskan Perjanjian dikarenakan adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dilakukan oleh Supplier (sebagaimana yang ada dalam Pasal 13 (a)), Supplier harus membayar denda sebesar jumlah tertinggi pengembalian penjualan yang ada selama masa Perjanjian. Denda dibayarkan dalam waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan pemutusan Perjanjian tersebut.
Dalam hal terjadinya penundaan pembayaran, X berwenang menahan Barang-barang Dagangan dan segala pembayaran yang harus dibayarkan kepada Supplier. Setelah lewat 14 hari, X berwenang menjual Barang-barang Dagangan dan menahan hasil pendapatannya dan mengurangkannya terhadap seluruh pembayaran yang harus diberikan kepada Supplier sesuai dengan apa yang ada dalam Perjanjian ini, jumlah tersebut harus menutupi segala denda yang harus dibayarkan di atas.
Jika jumlah tersebut tidak mencukupi untuk menutup segala denda yang harus dibayarkan, maka X berhak menuntut Supplier melalui jalur hukum untuk mendapatkan kekurangan pembayaran tersebut di mana seluruh biaya perkara, ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnnya dibayarkan oleh Supplier. Supplier tidak akan melepaskan seluruh kewajibannya sampai seluruh denda dibayarkan.
14.5 Pada saat pemutusan Perjanjian ini, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemutusan Perjanjian, Supplier harus mengembalikan Selling Space kepada X dalam kondisi seperti sedia kala.
14.6 Dalam hal Supplier tidak mengembalikan Selling Space dengan kondisi seperti semula dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang ada dalam Pasal 14.5, maka:
a. untuk tiap keterlambatan pengembalian Selling Space, Supplier harus membayar ganti rugi sebesar [___] ([___]) per meter persegi per hari keterlambatan terhitung sejak hari ke 7 (tujuh) setelah pemutusan/berakhirnya Perjanjian ini sampai hari di mana Supplier sanggup mengembalikan Selling Space kepada X dalam kondisi semula dan kosong, tidak ada Barang Dagangan.
b. Jika setelah 7 (tujuh) hari setelah pemutusan/berakhirnya Perjanjian Supplier belum mengembalikan Selling Space, X berwenang untuk:
(i) memindahkan Barang-barang Dagangan dari Selling Space dan menahan Barang-barang Dagangan tersebut; dan
(ii) menjual Barang-barang Dagangan pada tingkat harga yang diingininya dan mengambil segala kewajiban yang harus dibayarkan kepada X setelah dikurangi PPN.
14.7 Bilamana X terpaksa menempuh jalur hukum terhadap Supplier dalam segala hal yang ada hubungannya dengan Pasal atau Perjanjian ini, maka Supplier setuju dan bertanggung jawab membayar segala biaya perkara dan biaya-biaya lainnya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara tersebut.
PASAL 15
PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN
15.1 Segala pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya yang ada dalam Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau dikirim melaui surat tercatat atau fax atau telex yang dialamatkan dan ditujukan kepada si penerima sesuai dengan alamat atau fax atau telex yang tertulis dalam Perjanjian ini (atau pada alamat atau fax atau telex yang dinyatakan oleh masing-masing pihak).
15.2 Segala pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya dianggap telah diterima (jika dikirim melalui fax atau telex) pada keesokan hari atau (jika dikirim melalui surat) 3 (tiga) hari setelah pengeposan dengan bukti stempel pos yang ada di amplop.
PASAL 16
ARBITRASE
Segala sengketa, perselisihan paham atau tuntutan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, atau akibat adanya pelanggaran, berakhirnya perjanjian atau ketidakabsahan akan diputuskan melalui arbitrase dalam hal ini adalah Badan Arbitrasi Nasional Indonesia.
PASAL 17
LAIN-LAIN
17.1 Segala hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini atau perubahan, penambahan atau penghapusan segala klausula-klausula yang ada dalam Perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang ada dalam Perjanjian ini jika telah disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
17.2 Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.
Dengan ini para pihak sepakat membuat Perjanjian pada hari, tanggal dan tahun di atas.
PT. X
Nama:
Jabatan:
PT. _______ (Supplier)
Nama:
Jabatan:
LAMPIRAN A
Lampiran A ini berisi hal-hal penting mengenai Perjanjian Pengadaan Barang dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
1. Supplier
Nama: PT. --------------------------
Alamat: Jl. --------------------------
Telepon No.: --------------------------
Fax No.: --------------------------
Penanggung Jawab: --------------------------
Status Usaha: --------------------------
2. Jangka Waktu
Periode: --------------------------
Commencement Date: --------------------------
Expire Date: --------------------------
3. X DEPARTMENT STORE
DEPARTMENT STORE dimiliki dan dikelola oleh PT. X terletak di [ _______, dan tempat-tempat lain yang sudah dan yang akan ada]
4. Selling Space
Lokasi: --------------------------
Luas: --------------------------
Pendekorasian dilakukan oleh: --------------------------
Biaya Pendekorasian dibayarkan oleh: --------------------------
5. Syarat Kerja Sama/Pembayaran
Penjualan Kotor: Rp. _____,- (______rupiah) per bulan
Discount Rate untuk X: ___ % dihitung dari hasil Penjualan Kotor.
Jaminan Pengembalian Penjualan oleh Supplier sebesar: Rp. ____ (_________rupiah) per bulan.
Setiap bulan X berhak menerima fee sebesar Discount Rate yang telah disetujui. Supplier menjamin bahwa fee yang harus diterima oleh X tidak akan lebih rendah dari Jaminan Pengembalian Penjualan sebagaimana menurut ketentuan di atas.
Setiap bulan X berhak mendapat Discount Rate yang telah disetujui. Pada tiap akhir bulan X akan menghitung kekurangan penerimaan fee (jika ada) berdasarkan Jaminan Pengembalian Penjualan dan berhak untuk memotong kekurangan tersebut pada tagihan yang diajukan berikutnya.
Besarnya Jaminan Pengembalian Penjualan dihitung termasuk segala penawaran khusus yang mungkin ada dan yang disetujui oleh X.
Besarnya Jaminan Pengembalian Penjualan akan dievaluasi oleh X setiap 6 (enam) bulan sekali.
6. Keadaan Kahar
Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” meliputi peristiwa atau keadaan yang tidak dapat dihindari dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya seperti banjir, gempa bumi, api, badai, huru-hara, pemogokan, perang, blokade dan peristiwa-peristiwa lainnya yang serupa.
7. Staf Penjualan
Supplier akan menyediakan 2 (dua) Staf Penjualan untuk melayani penjualan dan pengaturan Barang-barang Dagangan yang ada di Selling Space.
8. Indentitas Nomer Departmen/Kelas
Barang Dagangan yang dipasok oleh Supplier ke X diberikan Indentitas Nomer Department/Kelas yang ditetapkan oleh X:
9. Barang Dagangan
Jenis Barang: --------------------------
No. Department/Kelas: --------------------------
Merek: --------------------------
Spesifikasi: --------------------------
PT. X
Nama:
Jabatan:
PT. ___ (Supplier)
Nama:
Jabatan:
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam