Contoh Surat Perjanjian dengan Pengacara Terkait Penagihan Hutang
https://www.naviri.org/2017/01/penagihan-hutang.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian dengan pengacara, terkait penagihan hutang (kredit macet). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA [___]
DENGAN
KANTOR KONSULTAN HUKUM & PENGACARA [___] & PARTNERS
UNTUK
PROSES PENGALIHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DEBITUR MELALUI UPAYA NEGOSIASI, EKSEKUSI HIPOTIK, DAN LITIGASI DI PERADILAN UMUM
I (Nama & Jabatan), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [___], yang berkantor pusat di Jakarta, [___].
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA.
II [___], dalam hal ini bertindak sebagai Managing Partner, sehingga oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum & Pengacara [___] berkedudukan di [___].
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu para pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa, Pihak Pertama telah memberikan fasilitas kredit kepada para nasabahnya, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Debitur dari PIHAK PERTAMA.
b. Bahwa, PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk memberikan Kuasa kepada PIHAK KEDUA, untuk menangani penagihan pembayaran kewajiban Debitur dari PIHAK PERTAMA, baik melalui upaya negosiasi maupun melalui eksekusi hipotik serta upaya litigasi di muka Peradilan Umum.
c. Bahwa, PIHAK KEDUA selaku Konsultan Hukum & Pengacara, bermaksud untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada PIHAK PERTAMA di dalam menyelesaikan masalah perkreditan dari PIHAK PERTAMA.
d. Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah sepakat dan setuju untuk membuat Perjanjian Kerjasama untuk proses penagihan hutang pokok maupun angsuran tertunggak dan denda keterlambatan sebagai kewajiban Debitur PIHAK PERTAMA, baik melalui upaya negosiasi dan eksekusi hipotik maupun upaya litigasi di Peradilan Umum, dengan syarat-syarat sebagai berikut.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk dan memberikan KUASA kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus kepentingan PIHAK PERTAMA mengenai upaya pelaksanaan penagihan hutang Debitur PIHAK PERTAMA, baik secara perdata mapun pidana, dengan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA yang meliputi hutang pokok, angsuran tertunggak dan denda keterlambatan, serta biaya-biaya lainnya yang timbul di dalam upaya penaganan kredit macet dari Debitur PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA dengan ini menerima dengan baik adanya penunjukan dalam Pasal 1 ayat 1 ini, dan selanjutnya mengikatkan diri pelaku KUASA HUKUM dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dengan disertai penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kemampuan/keahlian yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA akan mengeluarkan surat kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk masing-masing debitur yang proses penagihan hutangnya diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 2
URAIAN PEKERJAAN
Adapun uraian pekerjaan yang wajib dilaksanakan PIHAK KEDUA dalam penyelesaian kredit macet/bermasalah dari debitur PIHAK PERTAMA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelesaiakan masalah penagihan kredit bermasalah dari Debitur PIHAK PERTAMA, baik melalui upaya negosiasi Eksekusi Hipotik maupun upaya hukum lainnya melalui Peradilan Umum dimana masing-masing pihak dapat membatalkan/menghentikan proses penagihan atas kasus yang sedang berjalan, dengan terlebih dahulu melalui adanya suatu kesepakatan bersama.
2. PIHAK KEDUA tidak diperkenakan menerima pembayaran-pembayaran dalam rangka penyelesaian kewajiban/tunggakan dari Debitur; semua pembayaran yang dilakukan oleh Debitur akan langsung disetor kepada PIHAK PERTAMA.
3. Pelaksanaan penyelesaian atas penagihan kredit bermasalah debitur PIHAK PERTAMA senantiasa akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Menyampaikan pendapat hukum dan pertimbangan-pertimbangan dalam kaitannya dengan penagihan dimaksud, apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA.
5. Wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data debitur yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang Perbankan (Khususnya Pasal 40 Bab VII mengenai Rahasia Bank).
PASAL 3
PENGERTIAN BERHASIL ATAU TIDAKNYA SUATU PENANGANAN KASUS
1. Suatu penanganan kasus dinilai berhasil jika di dalam upaya penagihan tersebut Debitur melunasi seluruh pinjaman hingga lunas. dan atau membayar seluruh angsuran yang tertunggak berikut denda keterlambatan. serta biaya pemenuhan hak lainnya.
2. Success Fee hanya dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk pekerjaan-pekerjaan yang dinilai berhasil sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui bersama sebagaimana tercantum di dalam lampiran perjanjian ini.
PASAL 4
LAPORAN BERKALA DAN KELENGKAPAN DATA DEBITUR
1. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan minimal 1 bulan sekali kepada PIHAK PERTAMA perihal perkembangan dari setiap penagihan kewajiban Tunggakan dari Debitur yang ditandatangani oleh Partner yang mengepalai tim dari Pihak Kedua.
2. Setiap saat jika diminta oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib melaporkan baik secara lisan/tertulis kepada PIHAK PERTAMA, tentang perkembangan atau hasil pembicaraan antara Debitur dengan PIHAK KEDUA dalam upaya penyelesaian kewajiban/tunggakan debitur.
3. PIHAK KEDUA akan memberikan laporan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, tanpa menyembunyikan keadaan-keadaan yang patut diketahui oleh PIHAK PERTAMA dalam kaitan penyelesaian kewajiban/tunggakan debitur.
4. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan data-data yang lengkap dan terperinci terhadap segala keterangan yang diminta oleh PIHAK KEDUA, sehubungan dengan upaya penanganan penagihan kewajiban/tunggakan Debitur dan bilamana dipandang perlu menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan penanganan kasus kepada PIHAK KEDUA, demi tercapainya hasil yang maksimal dan tuntas.
PASAL 5
BIAYA OPERASIONAL DAN IMBALAN JASA PENGACARA
1. Segala biaya yang yang menyangkut pelaksanaan operasional serta imbalan jasa atas penyelesaian kewajiban/tunggakan yang menjadi tugas PIHAK KEDUA, diatur secara tersendiri dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Legal Fee dan biaya-biaya lain yang telah diatur secara tersendiri tersebut akan berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
PASAL 6
JANGKA WAKTU/ PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak saat Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak; di mana jangka waktu tersebut dapat ditinjau dan diperpanjang kembali oleh para pihak dengan berdasarkan persetujuan bersama yang dilakukan secara tertulis.
2. Khusus untuk kasus-kasus yang masih berlangsung/sedang dalam proses pada saat berakhirnya kerjasama ini, PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab sampai selesainya kasus pada tahap litigasi, kecuali bila PIHAK PERTAMA memutuskan untuk menarik kembali kuasanya.
Masing-masing pihak dapat mengajukan permintaan pengakhiran perjanjian, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya sekuarang-kurangnya 1 bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian yang dikehendaki.
PASAL 7
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik PIHAK PERTAMA selama perjanjian ini berlangsung terhadap pihak mana pun juga.
2. Apabila timbul akibat hukum dan atau risiko terhadap PIHAK KETIGA manapun atas pelaksanaan penyelesaian kredit macet yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, khususnya di dalam tahap penanganan secara negosiasi (di luar proses beracara pada tingkat peradilan umum) yang dilakukan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA; maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas hal tersebut, dan PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan dan atau ganti rugi apa pun dari pihak mana pun juga.
PASAL 8
PEKERJAAN DAN AKIBAT HUKUM
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut secara musyawarah untuk mufakat di antara kedua belah pihak, dan akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
2. Apabila terjadi perselihan yang mungkin timbul di dalam penafsiran maupun terhadap pelaksanan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
3. Jika tidak tercapai permufakatan bersama, maka permasalahan akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
4. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya yang timbul di kemudian hari, kedua pihak sepakat untuk memlilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraaan Pengadilan Negeri --------------------.
PASAL 9
PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatanganin oleh kedua belah pihak di Jakarta, dalam rangkap dua masing-masing bermertarai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
PT . BANK
------------------------------
PIHAK KEDUA
------------------------------
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Rumah