Komnas HAM Sepakat Tak Lanjutkan Investigasi Kematian Brigadir J

Komnas HAM Sepakat Tak Lanjutkan Investigasi Kematian Brigadir J

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sepakat untuk tak melanjutkan investigasi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Taufan menyebut, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan di internal Komnas HAM.

"Saya setuju dengan yang lain-lain. Kami di internal sudah sepakat bahwa memang kita tidak akan melanjutkan investigasi lagi," ujar Taufan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

Taufan mengungkapkan alasan Komnas HAM menghentikan penyidikan. Menurutnya, penyidikan yang Polri lakukan saat ini sudah 'on the track'. Selain itu, dirinya mengakui Komnas HAM 'nakal' terhadap Polri di awal kasus ini berjalan. Dia menerangkan, jika Komnas HAM tidak 'nakal', maka kasus ini tidak akan jelas.

"Kalau di awal (Komnas HAM) agak nakal, saya katakan nakallah gitu ya. Saya setuju Pak, saya dikatakan nakal, Pak Anam, Pak Beka. Ya tapi kalau enggak dinakalin begitu kan enggak disebut-sebut pak," tuturnya. 

"Itu penting buat kita sehingga memang kadang-kadang koordinasi juga dengan Pak Mahfud ya, memang kita bilang gitu, 'kita nakalin saja pak supaya jelas (kasusnya)'," sambung Taufan. 

Taufan memberi contoh bentuk kenakalan Komnas HAM. Misalnya, seperti kamera CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo yang disebut rusak karena tersambar petir. Dari situ, muncullah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan ada usulan agar petir yang menyambar CCTV itu diperiksa.

"Saya teriak-teriak soal itu, Pak. Saya minta Pak Arteria dengan yang lain mungkin jejak digital saya yang di TV Pak, mungkin lebih bagus. Misalnya, soal apakah kami memang memercayai keterangan di awal itu? Tidak pak. Berkali-kali saya katakan ini keterangan Bharada E kita harus uji lagi," imbuhnya. 

Adapun dalam kasus kematian Brigadir J ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak penembakan. 

Selain Sambo, empat tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal. Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak. 

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). 

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Related

News 6308961693494860690

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item