Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran (2)

  Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Rekening Koran 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

a. bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Debitur atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;

b. bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau Iain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 4 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;

c. bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;

d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini (dan/atau perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal yang oleh Bank dianggap penting;  

e. apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa, sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;

f. Debitur atau Penanggungnya meninggal dunia, jatuh pailit atau mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran hutang atau tidak  membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaan atau pun suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur dan/atau penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;

g. ijin usaha Debitur dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya baik sementara maupun selamanya;

h. jika kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;

i. bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan Komisaris (bila ada) dari Debitur tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank;

j. Debitur tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam akta ini atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau kemudian akan diberlakukan oleh Bank, maka Debitur berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu kewajiban secara layak dan pada waktunya;

k. bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-penggantian atau pembaharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;

l. apabila Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini;

m. apabila terjadi kerusakan atau kehancuran, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini;

n. apabila Debitur atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit antara lain di mana Debitur atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

- Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Debitur, dan Bank berhak untuk:

a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua hutang-hutang Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini (dan/atau perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;

b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Bank, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.  

Pasal 12

- Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh Bank dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis   asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang-hutang Debitur kepada Bank.

- Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang Debitur kepada   Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada Debitur, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.

- Bilamana hasil penjualan tersebut belum cukup untuk melunasi hutang-hutang Debitur kepada Bank, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan   kewajiban Debitur untuk melunasinya.

Pasal 13

- Debitur dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:

a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh Bank semata-mata hanya untuk usaha;

b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apa pun yang terhutang berdasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apa pun juga wajib dibayar oleh Debitur kepada siapa pun juga;

c. menjalankan usahanya dengan rajin dan efisien dan sesuai dengan praktek yang semestinya;

d. mengijinkan wakil-wakil dari Bank untuk sewaktu-waktu selama jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada pembukuan perusahaan Debitur, daftar neraca, daftar persediaan ikhtisar permodalan, daftar rugi/laba dan apa pun yang diminta oleh Bank, satu dan lain hal atas biaya Debitur;  

e. menyerahkan kepada Bank dalam [___] ([___]) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku Debitur, neraca dan perhitungan laba/rugi dari Debitur yang tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan;

f. memelihara seluruh kekayaan Debitur dengan sebaik-baiknya dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank dengan syarat-syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Bank.

Pasal 14

- Debitur menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:    

1. Debitur memiliki semua ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya, dan Debitur berjanji untuk segera meminta ijin-ijin baru atau memperpanjang/memperbaharui ijin-ijin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

2. Debitur tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha Debitur atau harta yang dijaminkan.

3. Debitur tidak tersangkut dalam sesuatu perkara atau sengketa apa pun juga.

4. Bahwa untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 10 dan surat-surat aksep, Debitur tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga, kecuali ijin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari Debitur.  

5. Bahwa semua buku-buku keuangan dari Debitur, keterangan-keterangan dan lain-lain data yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh Debitur kepada Bank adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Debitur pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Debitur atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan Debitur untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, Surat Aksep dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Bank dan Debitur.  

Pasal 15

- Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:

PERTAMA: untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;

KEDUA: untuk pembayaran bunga yang terhutang;

KETIGA: untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 16

- Debitur akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.

- Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank.

- Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari Bank untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (banker’s clause)    

- Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan oleh Debitur kepada Bank.

Pasal 17

- Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mempertanggungkan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga.

Pasal 18

- Kuasa-kuasa tersebut dalam Perjanjian Kredit ini tidak dapat dicabut kembali selama perjanjian yang tersebut dalam Perjanjian Kredit ini belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini berikut dengan perpanjangan, penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya yang mungkin ada, dan atau perjanjian-perjanjian apa pun antara Debitur dengan Bank, yang mana dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat.

- Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa.

Pasal 19

- Tentang Perjanjian Kredit ini dengan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.    

- Demikianlah Perjanjian Kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dan dapat dijadikan bukti bilamana perlu.

PIHAK PERTAMA/DEBITUR

---------------------------------------


PIHAK KEDUA

PT BANK ( ______ )


DIKETAHUI & DISETUJUI

PENANGGUNG/AVALIS

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah

Related

Business 7822702222557507823

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item