Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan (7)

  Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Seputar RUPS, Modal, dan Anggaran Dasar Perseroan 6). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut.

PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN     

Pasal 26 

1.  Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh saham, dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 

Pasal 27 

1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham, yang mewakili paling sedikitnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.      

2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator.

3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) tidak menunjuk likuidator  

4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan.    

5. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan, serta memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan.

6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator.      
PERATURAN  PENUTUP

Pasal 28 

- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam perubahan seluruh anggaran dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskannya.

- Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa:    

I. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru selengkapnya sebagai berikut:    

- Direktur Utama: penghadap Tuan (_________) tersebut;    

- Direktur: Tuan (_________) lahir di (_________), pada tanggal (_________) swasta, bertempat tinggal di (_________) Jalan (_________) Nomor (_________) Kelurahan (_________), Kecamatan (_________) pemegang Kartu Tanda Penduduk Kotamadya -------------- nomor (_________) Warga Negara (_________).    

- Direktur: Tuan (_________) lahir di (_________) pada tanggal (_________) swasta, bertempat tinggal di (_________), Kelurahan (_________) Kecamatan (_________) pemegang Kartu Tanda Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II (_________) Nomor (_________), Warga Negara (_________).

- Komisaris Utama: penghadap Tuan (_________) tersebut;    

- Komisaris Utama: penghadap Tuan (_________) tersebut;    

- Komisaris: Tuan (_________) lahir di (_________), pada tanggal (_________) swasta, bertempat tinggal di Jakarta (_________), Kelurahan (_________) Kecamatan (_________) pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota (___________) Nomor (_________) Warga Negara (_________);

- Komisaris: Nyonya (_________) lahir di (_________) pada tanggal (_________) swasta, bertempat tinggal di (_________) Kelurahan  (_________) Kecamatan (_________) pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor (_________) Warga Negara (_________).

II. Penghadap Tuan (_________) tersebut dan Tuan (_________) pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (_________) Jalan (_________).

Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon persetujuan akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham ini dari pihak yang berwenang dan menyatakan dengan akta Notaris, jika persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar ini bergantung serta menyusun perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahannya pada perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, untuk keperluan-keperluan mana menghadap di mana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan serta menandatangani semua surat/akta yang dibutuhkan, dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan lial-hal yang disebutkan di atas.

- Oleh karena tidak ada yang dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua menutup rapat ini pada jam (___________).

DEMIKIANLAH AKTA INI 

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_________) pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (_________) dan Tuan (_________) keduanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di (_________) sebagai saksi-saksi.

- Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara ini untuk dapat dipergunakan di mana perlu.  

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan Para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris di (_________)

Related

Business 2910383677345054385

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item