Contoh Surat Perjanjian Pemborongan (1)
https://www.naviri.org/2016/12/perjanjian-pemborongan-page-1.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pemborongan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
ANTARA [___] DENGAN [___]
PEKERJAAN [___] DI [___]
Nomor: [___]
Pada hari ini [___], tanggal [___], bulan [___] tahun [___] ([___]), yang bertanda tangan di bawah ini:
I. [___] yang didirikan dengan Akte Notaris [___], SH No. [___] tanggal [___] di [___], yang berkedudukan di [___] No. [___], dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya, oleh:
Nama: [___]
Jabatan: [___]
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. [___], berdasarkan Akte Notaris [___], SH No. [___], yang berkedudukan di Jalan [___], dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya, oleh:
Nama: [___]
Jabatan: [___]
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
BAHWA
- PIHAK PERTAMA telah ditunjuk oleh [___] (yang selanjutnya disebut sebagai PEMILIK PROYEK) untuk menjadi Pemborong Pelaksana/Kontraktor Utama Pembangunan [___] yang berlokasi di jalan [___], yang dinamakan Proyek Pembangunan [___] yang selanjutnya disebut sebagai PROYEK.
- PIHAK KEDUA juga telah ditunjuk oleh PEMILIK PROYEK melalui surat Perintah Kerja No: [___] tanggal [___], untuk menjadi Kontraktor khusus untuk Pekerjaan [___].
- Untuk melaksanakan maksud tersebut, PIHAK PERTAMA selaku Kontraktor Utama telah mengadakan ikatan untuk pelaksanaan pekerjaan [___] PROYEK dengan PIHAK KEDUA melalui Surat Perintah Kerja (SPK) No. [___] tanggal [___] PIHAK KEDUA melalui SPK tersebut juga telah menyatakan kesanggupan untuk menjadi Pelaksana Pekerjaan [___].
- Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan [___] dan [___] Proyek, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini:
Pasal 1
TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui telah menerima tugas dari PIHAK PERTAMA serta menyatakan bersedia untuk menerima tugas dan sanggup untuk melaksanakan Pekerjaan [___].
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan tugas/pekerjaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, meliputi:
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pelaksanaan Pekerjaan [___]:
- [___]
- [___]
- [___]
Dengan perincian sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Pemborongan ini.
b. Kerjasama dengan pemborong-pemborong lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA maupun PEMILIK PROYEK.
c. Pekerjaan-pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis yang belum disebutkan di sini, namun merupakan lampiran yang tidak terpisah dengan Perjanjian Pemborongan ini.
2.2. Lingkup Jasa
Pekerjaan jasa yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka Perjanjian Pemborongan ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penyediaan seluruh:
- Bahan
- Bahan pembantu
- Tenaga
- Peralatan/perlengkapan yang diperlukan
b. Mempersiapkan:
- Membuat/mengerjakan/memasang;
- Melengkapi/menyempurnakan/menyelesaikan;
- Mengurus/mendapatkan;
- Mengangkut/menyimpan;
- Memelihara/membersihkan, membuang sampah dan sisa bahan;
- Mengamankan/menyimpan;
- Menjaminkan (asuransi/garansi/memberi warranty);
c. Menyerahkan; mengadakan perawatan dan pemeliharaan lengkap (pemeriksaan berkala, penyetelan, pelumasan) dari seluruh pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam lingkup pekerjaan, selama masa pemeliharaan.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian Pemborongan ini adalah:
1.1 Dokumen–dokumen serta persyaratan lain yang berlaku sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yaitu:
a. Dokumen Kontrak, yang terdiri dari:
1. [___]
2. [___]
3. [___]
4. [___]
5. Surat Perintah Kerja No. [___]
b. Program Kerja yang meliputi:
1. Jadwal waktu pelaksanaan, dalam bentuk [___].
2. Jadwal peralatan.
3. Jadwal Bahan.
4. Jadwal Tenaga Kerja.
5. Metode Pelaksanaan.
1.2 Semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis yang meliputi antara lain:
a. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) – 1983 Normalisasi Indonesia (NI-3).
b. [___].
c. Peraturan Umum Instalasi Listrik AVE N1-6, PUIL 1987.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI-8).
e. Peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh Pabrik alat dan bahan yang bersangkutan.
f. Persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan teknis pekerjaan ini serta yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
g. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 beserta lampiran Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/KPTS/1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Gedung.
i. Pedoman penanggulangan Bahaya Kebakaran 1980.
j. Pemda DKI No.3/197, Ketentuan Bahaya Kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta.
k. SNI-1741-1989 FCSKBI-3.2.53-1987 tentang Bahaya Kebakaran.
1.3 Peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui instansi-instansi yang berwenang, antara lain peraturan-peraturan dari Departemen Tenaga Kerja mengenai Keamanan Kerja, Keselamatan Kerja dan Jaminan Sosial.
1.4 Peraturan Pemerintah daerah/setempat yang berlaku dalam masa penyelenggaraan pembangunan.
1.5 Segala petunjuk dan perintah yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA melalui Pengawas Pekerjaan secara tertulis pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek ini.
1.6 Peraturan yang lebih berat/lebih tinggi persyaratannya adalah yang mengikat/berlaku.
2. Apabila dalam hal ini ada perbedaan antara:
1) Surat Perjanjian ini.
2) Rencana Kerja dan syarat-syarat (Syarat-syarat Umum, Syarat-syarat Khusus, Spesifikasi Teknis beserta lampirannya), Berita Acara Klarifikasi dan surat Penawaran.
3) Gambar gambar Kontrak, maka untuk penyelesaian/penafsiran berlaku urutan sebagai berikut:
a. [___]
b. [___]
3. Jika tidak ada ketentuan suatu dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat tetapi terdapat dalam Gambar Kontrak, atau sebaliknya, PIHAK KEDUA harus melaksanakan/memenuhi ketentuan tersebut.
4. Jika untuk pelaksanaan suatu bagian Pekerjaan tidak terdapat ketentuan, baik dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat maupun dalam gambar, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut akan mengikuti ketentuan yang tercantum pada salah satu ketentuan yang tercantum pada salah satu ketentuan/peraturan tersebut dalam Pasal 2 ayat 1.2. Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sampai selesai [___]% sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini ditetapkan dan harus selesai paling lambat tanggal [___]
2. Waktu penyelesaian tersebut di atas tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa (force majeure) seperti yang disebut pada pasal 11, atau adanya perintah penambahan pekerjaan sebagaimana disebut pada pasal 18 Perjanjian ini yang menyebabkan jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperpanjang.
Perpanjangan jangka waktu tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA atau yang ditunjuk mewakilinya.
Pasal 4
MASA PEMELIHARAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaannya selama [___] ([___]) hari kalender, terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama oleh PIHAK PERTAMA dengan PEMILIK PROYEK.
2. Selama masa pemeliharaan, PIHAK KEDUA wajib atas perintah PIHAK PERTAMA melalui Pengawas Lapangan melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang timbul, kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat yang ada, wajib melaksanakan penyempurnaan pekerjaannya sehingga dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan perintah dari PIHAK PERTAMA atau tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA atau pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan dimaksud, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA yang akan dipotong atau diperhitungkan oleh PIHAK PERTAMA dari uang retensi sebagaimana pada ayat berikutnya dalam pasal ini
3. Untuk menjamin pelaksanaan pemeliharaan hasil pekerjaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak menahan pembayaran harga borongan atau retensi sebesar [___]% ([___] persen) dari harga borongan sebagaimana tersebut dalam pasal 7 ayat 1.1.,1.2 dan 1.3. Perjanjian ini.
4. Uang retensi sebagaimana tersebut pada ayat 3 di atas akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah selesainya masa pemeliharaan atau dihitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut.
5. Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam masa pemeliharaan melampaui jangka waktu pemeliharaan, maka masa pemeliharaan dihitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Pemborongan (2)