Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan (1)
https://www.naviri.org/2016/12/kredit-term-loan-page-1.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit term loan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Nomor : ..............................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. ..............................
Selanjutnya disebut pihak PERTAMA (DEBITUR)
II. ..............................
Selanjutnya disebut pihak KEDUA (BANK)
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari PT. BANK [___] (BANK).
- Bahwa atas permohonan tersebut Debitur dan Bank telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta untuk Pinjaman kepada Debitur yaitu dalam bentuk pinjaman:
- Hingga jumlah setinggi-tingginya Rp.------------------- (---------------------------) dengan cara sebagai berikut:
Dalam jumlah pinjaman yaitu sebesar Rp.----------------- (----------------------) ditarik sekaligus oleh Debitur (selanjutnya disebut pinjaman dengan fasilitas promes), maka Debitur dengan ini mengakui telah menerima uang sejumlah Rp. ---------------------- (---------------------) tersebut dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, perjanjian ini juga dianggap sebagai tanda penerimaannya atau kwitansi yang sah oleh Debitur.
Pasal 2
- Bank setiap waktu berhak untuk mengurangi fasilitas kredit di atas tanpa persetujuan dari Debitur terlebih dahulu sebelum perjanjian kredit ini berakhir, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank jaminan-jaminan yang disediakan oleh Debitur tidak mencukupi lagi.
- Pinjaman tersebut dapat diulang; berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum pinjaman ditarik, Debitur melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, Debitur dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam jangka waktu penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang oleh Debitur kepada Bank pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini.
- Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada Bank mencukupi (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib).
Pasal 3
1. Perjanjian Kredit ini berlaku untuk jangka waktu ------------ bulan, terhitung mulai tanggal ---------------------- dan dengan sendirinya menurut hukum harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal --------------------- pelunasan mana meliputi hutang pokok, angsuran hutang pokok yang bersangkutan, bunga-bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lainnya.
- Demikian pula Debitur diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas dengan ketentuan Debitur wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan Bank yang berlaku.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, atas permintaan Debitur dan dengan persetujuan Bank terlebih dahulu masa berlakunya Perjanjian Kredit ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh Bank dan permintaan perpanjangan waktu tersebut haruslah diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Pasal 4
1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan pemberitahuan [___] ([___]) hari di muka oleh Debitur kepada Bank mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.
2. Debitur wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada Bank, sebuah Surat Aksep atau lebih untuk tiap-tiap penarikan Pinjaman uang yang dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank, Surat Aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
- Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Debitur atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk sebagian/seluruh hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 5
- Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh Debitur sebagaimana diuraikan di atas.
Pasal 6
1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut, Debitur diwajibkan membayar bunga:
- Secara fasilitas promes yang diberikan tersebut, Debitur diwajibkan membayar bunga yang besarnya ditetapkan dari waktu ke waktu sebesar [___]% efective/flat sebulan, atas jumlah terhutang, persentase bunga yang mana dapat diubah oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pemerintah yang berlaku.
- Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank bersama-sama hutang pokok sesuai dengan jatuh tempo penarikan-penarikan berdasarkan Surat Aksep yang ditandatangani oleh Debitur dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian kredit ini.
2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 di atas, Debitur juga berkewajiban membayar provisi sebesar [___]% ([___] persen) dari jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman tersebut.
3. Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka Debitur wajib membayar kepada Bank; bunga tambahan atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah [___] hari ([___]) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
Pasal 7
1. Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada Bank di Kantor Bank pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, pajak, pengacara, ongkos untuk menagih hutang dan pelaksanaan Perjanjian Kredit yang berkenaan.
3. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Debitur pada Bank berdasarkan perjanjian akta ini, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, biaya-biaya akta, dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, Debitur sekarang tetapi untuk nantinya dengan ini memberi kuasa kepada Bank, untuk dan atas nama debitur membebankan pada rekening koran/Giro Debitur yang ada pada Bank, dan setiap cabang dari Bank, mencairkan segala kekayaan Debitur apa pun bentuknya yang diadministrasikan oleh Bank dan/atau untuk membebankan rekening-rekening Debitur lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank guna pembayaran lunas hutang Debitur pada Bank sebagaimana yang termaktub dalam perjanjian ini.
- Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh Debitur akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada Bank.
- Pembukuan dan catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap Debitur mengenai kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 8
- Debitur berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan serta kebiasaan Bank, baik peraturan dan kebiasaan yang sekarang sudah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini.
Pasal 9
- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Debitur kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi Bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang yang ditandatangani oleh Debitur, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang Debitur lain atau karena sebab apa pun juga, maka Debitur berjanji membuat atau minta untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank.
Pasal 10
- Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 jika salah satu hal yang tersebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit ini dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur pada Bank, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan perjanjian ini berikut dengan perubahan, penambahan, dan perpanjangan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat dan suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi;
a. bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Debitur atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
b. bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Terkait Kredit Term Loan (2)