Contoh Surat Perjanjian Terkait Jaminan dan Kuasa

  Contoh Surat Perjanjian Terkait Jaminan dan Kuasa

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat pemberian jaminan dan kuasa, terkait utang piutang dengan pihak bank. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor : ……/……/…….

[-----------------------]

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada [___] yang berkantor di (________);

[-----------------------]

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada -------------------------- yang berkantor di    (________);

Isi Perjanjian:

~ Dalam hal pokok, bunga, provisi dan bea materai kredit maupun denda dan ongkos-ongkos yang lainnya termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari peraturan untuk menagih hutang tanpa pengecualian, maka bank menghendaki agar debitur dapat memberikan sesuatu jaminan dan kuasa dengan suatu akta notaris. Jaminan yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dalam hal ini yaitu:

- Bangunan dan hak atas tanah yang terletak di Jl. [___] yang telah berakhir masa berlakunya.

- Satu dan lain berikut yang ditanam, ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya, atau menurut penetapan Undang-undang di pandang sebagai barang tetap, setempat di kenal sebagai Jl. [___];

~ Apabila debitur lalai untuk menyerahkan bangunan dan hak atas tanah tersebut pada waktu yang sudah ditetapkan, maka debitur dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp. [___] ([___]) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan bangunan dan hak atas tanah.

~ Terhadap semua biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk keperluan tersebut menjadi beban peminjam dengan cara mendebet pada rekening peminjam seluruh biaya sertifikat di bayar oleh peminjam.

Hasil Kesepakatan:

Bahwa debitur memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena apa pun juga, baik dengan hak subtitusi maupun asumsi kepada kreditur dalam hal: Mengajukan dan mengurus permohonan hak atas tanah.

- Apabila pihak yang berwenang telah mengeluarkan hak atas tanah yang baru atas nama pemberi jaminan/debitur, maka Bank berhak menerima tanda bukti hak tanah/sertifikat tersebut dan setiap saat bebas untuk mengadakan perubahan, pembetulan/atau pembaharuan atas akta pengikatan ini yaitu dengan membuatkan akta surat kuasa, membebankan hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan.

Baca juga: Contoh Akta Notaris Terkait Pemberian Jaminan Cessie

Related

Business 6731607340375949528

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item