Contoh Surat Pertanggungan (Borgtocht)
https://www.naviri.org/2016/12/contoh-surat-pertanggungan-borgtocht.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pertanggungan atau borgtocht. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Selanjutnya disebut penanggung.
Dengan ini berjanji dan mengikat diri sebagai penanggung terhadap BANK berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Bank;
Untuk Nama:
Alamat:
A/C. No:
Selanjutnya disebut yang berhutang.
Guna menambah kepastian terhadap dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang berhutang dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kini telah ada atau pada suatu waktu akan menjadi beban yang berhutang terhadap Bank berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah diadakan antara yang berhutang dan Bank di bawah No ------------------- tanggal----------------------- sebesar Rp. ------------ (----------------------) atau yang timbul karena sebab apa pun juga sebagai berikut:
1. bahwa penanggung melepaskan segala hak, hak-hak istimewa yang tercantum dalam pasal 1832, 1834, 1430, 1843, 1847, 1848, 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tangkisan-tangkisan (excepties) yang oleh Undang-undang diberikan kepadanya sebagai penanggung, terutama hak untuk menuntut supaya harta benda yang berhutang terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya (voorrecht van eerdere uitwinning) dan hak untuk memecah hutang (voorrecht van schuldsplitsing);
2. bahwa apabila menurut pemberitahuan Bank, yang berhutang secara bagaimana pun juga tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Bank, penanggung atas permintaan pertama dari Bank, tanpa diperlukannya suatu peringatan atau teguran (ingebreke stelling) terlebih dahulu, baik terhadap yang berhutang maupun penanggung, akan membayar kepada Bank segala apa yang menurut pemberitahuan Bank menjadi piutang Bank terhadap yang berhutang, yaitu segala hutang-hutang dari yang berhutang (termasuk juga bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lainnya, yang ditimbulkan oleh hutang tersebut) yang timbul karena kredit yang diberikan oleh Bank kepada yang berhutang sebagaimana tercantum dalam Akte Perjanjian No ------------Tanggal ------------------ tersebut di atas sebesar Rp -------------------- terhadap pemberitahuan ini oleh penanggung hanya dapat dilakukan setelah melakukan pembayaran disertai dengan syarat-syarat untuk mempertahankan hak-haknya;
3. bahwa Bank, juga tanpa pengetahuan dan persetujuan penanggung, dapat memberikan kepada yang berhutang; izin pengunduran pembayaran untuk seluruh atau sebagian dari hutangnya;
4. bahwa penanggung dengan ini memberi hak kepada Bank untuk menolak setiap pembayaran dari padanya untuk membebaskan diri dari kewajibannya yang timbul dari perjanjian penanggung ini, baik perusahaan dari yang berhutang itu berada dalam likuidasi ataupun tidak, dan tidak peduli apakah likuidasi itu terjadi dalam atau di luar kepailitan. Tetapi penanggung setiap waktu untuk, atas permintaan pertama dari Bank, memberikan kepada Bank jaminan secukupnya untuk seluruh jumlah dari pertanggungannya;
5. bahwa, jika yang berhutang itu adalah suatu koperasi, firma (vennootschap), perkumpulan atau yayasan, dan di dalam akte pendiriannya diadakan suatu perubahan apa pun tentang pribadi dari para peserta (vennoten) atau pengurusnya atau tentang nama dari yang berhutang, penanggung tetap bertanggung jawab untuk perikatan-perikatan dari firma, perkumpulan atau yayasan yang diubah itu, sedangkan perjanjian Pertanggungan (borgtocht) ini pula untuk perikatan-perikatan yang mungkin diadakan terhadap Bank oleh seorang atau lebih dari bekas peserta-peserta (vennoten), pengurus dan sebagainya. Sesudah firma, perkumpulan atau yayasan itu dibubarkan, demikian itu sampai saat Bank diberitahu secara tertulis tentang pembubaran itu;
6. bahwa, jika setelah pembayaran oleh penanggung, piutang Bank terhadap yang berhutang belum lunas sama sekali, penanggung dengan melepaskan hak-hak yang tercantum dalam pasal 1839 dan pasal 1840 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak akan memperoleh hak-hak yang dimiliki oleh Bank, juga tidak akan menjalankan hak regresnya terhadap yang berhutang atau terhadap seorang kawan penanggungnya (mede-borg); juga ia tanpa izin dari Bank tidak akan dapat menuntut hak-haknya dalam kepailitan atau likuidasi secara damai dari yang berhutang sebelum Bank menerima semua pembayaran (uitkeringen) atau penyicilan dan semua piutangnya dilunasi;
7. bahwa Bank, jika setelah penanggung meninggal dunia, tidak seluruh hutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, diberi hak untuk menagih setiap ahli waris dari yang meninggal dunia itu, siapa saja menurut pilihan Bank, supaya membayar seluruh hutangnya, karena hutangnya tersebut adalah suatu perikatan yang tidak dapat dipecah-pecah (ondeelbare verbintenis);
8. bahwa perjanjian dan perikatan ini mulai berlaku pada tanggal Akte Pertanggungan ini dan akan tetap berlaku selama pinjaman (kredit) tersebut, masih berlangsung dan belum dilunasi;
9. bahwa dalam hal menanggung ini, juga mengenai pelaksanaan peradilannya (gerechtelijke tenuitvoer legging), penanggung memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri di [___].
Dibuat di--------------- Tanggal -------------------------
x)
………………………………………
TANDA TANGAN PENANGGUNG
x) Di atas tanda tangannya, penanggung harus menulis dengan tangannya sendiri: (lihat pasal 1878 K.U.H. Perdata) “Baik untuk pertanggung (borgtocht) sebesar............................. (jumlah ini harus ditulis dengan huruf lengkap) dengan bunga-bunga, provisi-provisi dan ongkos-ongkos”.
Baca juga: Contoh Perjanjian Jual Beli Valas dengan Sistem Margin