Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit (1)
https://www.naviri.org/2016/12/contoh-surat-perjanjian-standby-letter.html
Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian standby Letter of Credit. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.
Perjanjian ini dibuat pada tanggal ------------------------, oleh dan antara:
[1] PT Bank [___] berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya terletak di Jalan ----------------------- (selanjutnya disebut “Bank”), dan;
[2] PT Bank -----------------------, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya terletak di Jalan ----------------------- (selanjutnya disebut “Beneficiary”);
[3] PT Jalan ------------------------ dengan alamat Jalan ---------------- (selanjutnya disebut “Debitur”).
Bahwa:
(i) Debitur berkeinginan untuk mendapatkan fasilitas standby letter of credit dari Bank;
(ii) Tunduk pada ketentuan-ketentuan tercantum dalam Perjanjian ini. Bank setuju untuk memberikan fasilitas standby letter of credit tersebut kepada Debitur.
Mengingat hal tersebut di atas, para pihak telah setuju untuk membuat Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
l. DEFINISI
Perjanjian ini, istilah berikut mempunyai arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
1.1 “Beneficiary” berarti [nama lending bank], alamat ----------------------
1.2 “Hari Kerja” berarti hari di mana bank-bank di Jakarta menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan transaksi kliring.
1.3 “Jangka Waktu Komitmen” berarti jangka waktu terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir (i) 12 (dua belas) bulan kemudian atau (ii) tanggal berakhirnya kewajiban Bank untuk menerbitkan SBLC, yang mana di antara keduanya terjadi terlebih dahulu.
1.4 “Logam Mulia” berarti emas batangan seberat ----------------
1.5 “Pemberitahuan Penerbitan” berarti sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.2 (c).
1.6 “Perjanjian Kredit” berarti perjanjian kredit antara Beneficiary dengan Debitur, tertanggal -----------------------, berdasarkan perjanjian mana Beneficiary akan memberikan kredit kepada Debitur dalam jumlah yang tidak melebihi Rp. ---------------------- (-------------------------------- rupiah).
1.7 “Pinjaman Pokok” berarti setiap jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit.
1.8 “Peristiwa Cidera Janji” berarti salah satu dari peristiwa-peristiwa sebagaimana tersebut pada Pasal 10.1.
1.9 “Perjanjian Jaminan” berarti (i) Surat Kuasa Untuk Memasang Hipotik (termasuk hipotik-hipotik yang kemudian dipasang), (ii) Surat Kuasa Untuk Menjual, (iii) gadai deposito dan (iv) gadai logam mulia.
1.10 “Persil” berarti (-----------------------------) bidang tanah [hak milik/hak guna bangunan] terletak di ----------------------- sebagaimana terbukti dari Sertifikat Hak (Tanda Bukti Hak) [Hak Milik/Hak Guna Bangunan] nomor ----------------- / ---------------,tanggal --------------- luas ---------- M2 sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur nomor ------------ tanggal --------------------, terdaftar atas nama ------ berikut semua bangunan, mesin-mesin dan barang-barang apa pun yang sekarang ada maupun kemudian berada di atas tanah tersebut, yang menurut hukum yang berlaku dianggap sebagai benda tidak bergerak.
1.11 “SBLC” berarti irrevocable standby letter of credit (standby letter of credit yang tidak dapat ditarik kembali), diterbitkan oleh Bank atas permintaan Debitur untuk kepentingan Beneficiary, dalam bentuk dan isi sebagaimana tercantum pada Lampiran A Perjanjian ini, dan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini.
1.12 “Deposito Berjangka” berarti deposito atas nama Debitur/[atas nama pihak lain], sebesar Rp -----------------------, sebagaimana terbukti dari Sertifikat Deposito Berjangka yang dikeluarkan oleh [nama bank] No ------------------- tanggal -------------termasuk penggantinya.
1.13 “Tanggal Penerbitan” berarti tanggal dikeluarkannya SBLC oleh Bank.
2. FASILITAS
2.1 Kewajiban Untuk Menerbitkan SBLC.
Dalam Jangka Waktu Komitmen dan berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Bank setuju untuk menerbitkan SBLC untuk kepentingan Beneficiary yang jumlah pokok keseluruhannya tidak melebihi Rp ---------------------- [ditambah bunga atasnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit].
2.2 Cara Penerbitan
(a) Bank akan menerbitkan serangkaian SBLC dalam Jangka Waktu Komitmen, di mana untuk setiap Pinjaman Pokok berdasarkan Perjanjian Kredit akan diterbitkan 1 (satu) SBLC. Setiap SBLC yang diterbitkan oleh Bank harus memenuhi antara lain ketentuan tersebut di bawah ini (i) diterbitkan dalam rupiah, (ii) mempunyai jangka waktu [___] ([___]) bulan dan [___] ([___]) hari sejak tanggal Perjanjian ini, kecuali atas permintaan Debitur, SBLC tersebut diperpanjang oleh Bank menurut pertimbangannya sendiri.
(b) Setiap SBLC harus memuat ketentuan antara lain bahwa suatu permintaan pembayaran oleh Beneficiary berdasarkan SBLC harus dilakukan melalui tested telex.
(c) Jika Debitur menginginkan diterbitkannya SBLC oleh Bank untuk Beneficiary, maka Debitur harus memberitahukan kepada Bank [___] ([___]) Hari Kerja sebelumnya (berlaku sejak diterima) Tanggal Penerbitan SBLC, tanggal mana harus jatuh pada Hari Kerja. Pemberitahuan tersebut (selanjutnya disebut “Pemberitahuan Penerbitan”) harus dalam bentuk dan isi sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang dilekatkan pada Perjanjian ini, dan tidak dapat ditarik kembali apabila telah diterima oleh Bank, kecuali Bank secara tertulis menyetujuinya.
Bank harus yakin terlebih dahulu bahwa semua prasyarat yang diminta pada Pasal 9 Perjanjian ini telah dipenuhi atau akan dipenuhi oleh Debitur selambat-lambatnya pada Tanggal Penerbitan. Kalau tidak, maka Pemberitahuan Penerbitan yang telah dikirim oleh Debitur dianggap tidak pernah dikirimkan.
(d) Segera setelah diterimanya Pemberitahuan Penerbitan, selambat-lambatnya pada jam [___] WIB pada Tanggal Penerbitan, Bank akan menerbitkan SBLC untuk Beneficiary melalui tested telex (yang dikonfirmasi dengan answerback). Tested telex tersebut berlaku sebagai warkat kredit.
2.3 Pembayaran Oleh Debitur
Atas permintaan Bank, Debitur wajib membayar kepada Bank semua jumlah yang telah dibayarkan oleh Bank kepada Beneficiary karena pencairan SBLC. Kewajiban Debitur membayar kepada Bank berdasarkan ketentuan Pasal ini adalah tanpa syarat dan tidak boleh dikaitkan dengan adanya klaim, bahwa pembayaran berdasarkan SBLC tidak sah, atau adanya perselisihan antara Debitur dengan Beneficiary atau adanya perselisihan, bertalian dengan akta atau surat-surat lainnya; dan Bank tidak mempunyai kewajiban apa pun untuk menilai kebenaran atau keabsahan dari surat yang diajukan oleh Beneficiary sebelum Bank melakukan pembayaran SBLC.
2.4 Denda Bunga
Dalam hal Debitur lalai membayar kepada Bank jumlah yang telah jatuh tempo, maka Debitur dikenakan denda bunga sebesar [ -----% ( -------------- persen) per bulan] atas jumlah yang terlambat dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut harus dibayar hingga tanggal dibayarnya seluruh jumlah tersebut. Bunga dihitung menurut hari yang berlalu dan [___] ([___]) tahun dihitung [___] ([___]) hari dan harus dibayar segera atas permintaan Bank.
2.5 Cara Pembayaran
(a) Semua jumlah yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini harus dibayar dalam rupiah selambat-lambatnya pukul [___] pagi (WIB) pada tanggal di mana pembayaran itu jatuh tempo, ke rekening Bank nomor --------------- pada ----------- atau rekening lain yang ditentukan oleh Bank.
(b) Debitur dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, dibatalkan, atau menjadi batal atau berakhir oleh karena sebab apa pun, termasuk hal-hal termuat dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada Bank untuk mempergunakan semua jumlah uang yang tercatat atas nama Debitur dalam mata uang apa pun, baik dalam rekening maupun deposito yang ada pada Bank atau cabang-cabangnya untuk membayar semua jumlah yang terhutang dan wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini.
(c) Bank mempunyai hak untuk menentukan sendiri pembayaran mana yang terhutang kepadanya yang harus dilakukan terlebih dahulu.
(d) Debitur tidak berhak mengkompensasikan hutangnya kepada Bank dengan hutang Bank kepada Debitur.
(e) Apabila kewajiban pembayaran yang harus dilakukan berdasarkan Perjanjian ini jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran tersebut harus dilakukan pada hari berikutnya yang merupakan Hari Kerja, kecuali bila hari berikutnya itu jatuh pada bulan kalender berikutnya, maka dalam hal ini pembayaran tersebut harus dilakukan pada Hari Kerja sebelumnya.
2.6 Rekening Hutang
Bank akan membuka dalam pembukuannya, suatu rekening atas nama Debitur di mana dicatat nilai SBLC pembayaran yang ditarik berdasarkan SBLC, dan perhitungan dan pembayaran komisi SBLC, bunga dan jumlah-jumlah lain yang jatuh tempo dan wajib dibayar. Rekening tersebut mengikat Debitur mengenai jumlah yang pada suatu saat terhutang kepada Bank kecuali terbukti adanya kesalahan perhitungan.
3. ONGKOS-ONGKOS, BIAYA-BIAYA, DAN PAJAK-PAJAK
3.1 Debitur wajib membayar komisi SBLC kepada Bank berkenaan dengan diterbitkannya SBLC sebesar --------- % ( ----------------------- persen) per tahun atas jumlah SBLC. Komisi atas setiap SBLC akan dihitung dari Tanggal Penerbitan sampai tanggal jatuh temponya, dan harus dibayar di muka pada Tanggal Penerbitan. Bank mempunyai hak untuk menilai kembali besarnya komisi tersebut dengan memberitahukan kepada Debitur 2 (dua) hari sebelum Tanggal Penerbitan. Besarnya komisi yang ditentukan Bank akan mengikat Debitur.
Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Standby Letter of Credit (2)