Contoh Surat Perjanjian Jaminan Borg

 Contoh Surat Perjanjian Jaminan Borg

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jaminan borg. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: ..................

- Pada hari ini, hari (__________), tanggal (__________) dengan ini saya, (__________) Notaris di (__________) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

- Tuan (__________) Alamat (__________);

Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari (__________) Alamat (__________), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.

Selanjutnya  disebut “PENJAMIN”.

- Penghadap tersebut di atas lebih dahulu menerangkan bahwa antara perseroan terbatas (__________) berkedudukan di (__________)

Untuk selanjutnya disebut “DEBITUR”;

- dan Perseroan Terbatas (__________), yang anggaran dasarnya beserta perubahan- perubahannya telah dimuat dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (__________) Nomor (__________);

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal (__________) Nomor (__________), dan terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (__________);

- Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta tanggal (__________) Nomor (__________), yang dibuat di hadapan (__________) di  (__________):

Untuk selanjutnya akan disebut “KREDITUR”.

- Telah dibuat Akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tertanggal hari ini, nomor (__________), yang dibuat di hadapan saya (__________), dan mungkin di kemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, penambahan-penambahan serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut “Perjanjian”).

- Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini.

- Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apa pun juga, baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat dagang lain yang ditandatangai oleh Debitur sebagai acceptace, endosante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apa pun juga.

- Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eedere uituinning en schudslitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-undang diberikan kepada seorang borg, di antaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal-Pasal 1843, 1847, 1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.

- Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah dipenuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagai dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut di atas, akan tetapi untuk jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasarkan hal-hal lain yang tersebut di atas.

- Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apa pun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).

- Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan apa pun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin, baik di dalam pengadilan atau di mana pun juga.

- Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi di hadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.

- Penjamin dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini, tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa.

- Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan-jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat: (__________) kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut di atas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur.

- Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima (__________)  jam setelah dimasukkan ke dalam pos dan cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberikan alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.

- Pemberian jaminan borg yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur.

- Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan (__________);

- Kemudian hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

1. Nyonya (__________), Legal Officer (__________) dari perseroan tersebut, bertempat tinggal di (__________);

2. Nyonya (__________), pimpinan Cabang Pembantu (__________), dari perseroan  terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (__________);

- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal (__________) Nomor (__________), dibuat di hadapan saya, Notaris, selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas perseroan terbatas (__________)  tersebut, yang menerangkan mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan borg tersebut diatas;

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAH AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (__________), pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (__________), dan Tuan (__________), keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (__________), sebagai saksi-saksi;

- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris di (__________)

(__________)

Baca juga: Contoh Surat Hutang dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia

Related

Business 6212382016783176936

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item