Contoh Akta Notaris Terkait Pendirian Perseroan Terbatas (4)
https://www.naviri.org/2016/11/perseroan-terbatas-page-4.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Pendirian Perseroan Terbatas 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
8. Kewajiban penjual saham untuk menawarkan sahamnya tersebut kepada sesama pemegang saham perusahaan hanya berlaku satu kali saja.
9. Klausul 3 sampai dengan 8 dari Pasal 9 tidak berlaku jika pemegang saham hanya bermaksud mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada anak perusahaan yang lebih dari [___]% ([___]) sahamnya telah dimilikinya atau kepada perusahaan yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh pemilik akhir perusahaan pemegang saham, yaitu (…………), atau PT. (…………), dalam hal PT (…………), dan PT. (…………), dalam hal PT. (…………),
10. Dalam hal terjadinya pengalihan saham sesuai dengan klausul Pasal 9, jika di kemudian hari terjadi pengurangan persentase kepemilikan saham grup anak perusahaan di bawah 50% (lima puluh persen) dalam perusahaan tersebut di atas, maka ketentuan-ketentuan dalam klausul 3 sampai dengan 8 Pasal 9 akan diberlakukan sejak tanggal terjadinya pengurangan kepemilikan saham tersebut di atas.
11. Pengalihan hak atas saham hanya boleh dilakukan jika semua ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan telah dipenuhi.
12. Saham Perusahaan tidak boleh dijual sejak tanggal pengiriman undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai tanggal penutupan RUPS tersebut.
13. Selama ketentuan yang dimaksud dalam alinea 11 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan.
Pasal 10
DEWAN DIREKSI
1. Perusahaan dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri atas [___] ([___]) orang anggota, yang tiga orang di antaranya dipilih oleh pihak pemegang saham asing dan dua di antaranya dipilih oleh pihak pemegang saham Indonesia. Dari para anggota Direksi yang ditentukan oleh pihak pemegang saham asing, salah satunya dipilih sebagai Presiden Direktur.
2. Para Anggota Dewan Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu [___] ([___]) tahun berturut-turut tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
3. Para anggota Dewan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan hak tersebut dapat didelegasikan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.
4. Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan untuk mengisi lowongan tersebut.
5. Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi seluruh anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan untuk mengangkat Dewan Direksi baru, dan Perusahaan untuk sementara waktu akan dikelola oleh Dewan Komisaris.
6. Seorang anggota Dewan Direksi berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Perusahaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri tersebut.
7. Masa jabatan seorang anggota Direksi secara otomatis akan berakhir jika dia;
(a) mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 6 di atas;
(b) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana yang diharuskan menurut hukum dan perundangan yang berlaku;
(c) meninggal dunia;
(d) diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan keputusan sah yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 11
KEWAJIBAN DAN DEWAN DIREKSI
1. Dewan Direksi harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan Perusahaan demi kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
2. Masing-masing anggota Dewan Direksi harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, dan menaati semua hukum dan peraturan yang berlaku.
3. Dewan Direksi bertindak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan Negeri dalam semua hal dan kejadian, dalam mengikatkan Perusahaan dengan pihak lain dan mengikatkan pihak lain dengan Perusahaan, dan dalam melaksanakan segala tindakan, baik yang menyangkut pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan.
Tapi, tindakan-tindakan berikut ini dikecualikan:
(a) meminjam uang atau meminjamkan uang atas nama Perusahaan (kecuali menarik uang dari rekening perusahaan di Bank);
(b) mengikat Perusahaan sebagai penjamin;
(c) menjual atau mengalihkan harta milik Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak (kecuali dalam kegiatan sehari-hari bisnis Perusahaan) yang melebihi nilai buku Rp. [___] ([___] Rupiah) dan batas jumlah ini dapat bertambah atau berkurang sewaktu-waktu, sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.