Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR (4)
https://www.naviri.org/2016/11/perjanjian-kredit-kpr-page-4.html
Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR 3). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
10.2 Besarnya angsuran pokok dan bunga pinjaman per bulan adalah sebesar Rp. [___],- ([___] Rupiah), terhitung mulai tanggal [___] ([___]) dan oleh karenanya harus lunas selambat-lambatnya tanggal [___] ([___]).
Setiap perubahan besarnya pembayaran bunga pinjaman selalu akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM dan surat pemberitahuan perubahan suku bunga tersebut dan atau jadwal angsuran pinjaman pokok dan bunga pinjaman merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, serta PEMINJAM tidak akan menyangkal dalam bentuk apa pun juga atas perubahan suku bunga tersebut.
Untuk pembayaran angsuran pokok bulanan dan bunga pinjaman, PEMINJAM wajib menyetor setiap bulannya ke rekening giro/koran dan atau rekening lainnya yang ada pada BANK sampai lunas seluruh hutang-hutang PEMINJAM pada BANK, dan untuk itu PEMINJAM memberikan kuasa kepada BANK, kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening giro/koran dan atau rekening lainnya PEMINJAM pada BANK setiap bulannya sampai lunas seluruh hutang-hutang PEMINJAM pada BANK.
Pasal 11
DENDA
- Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan di tempat kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK.
- Bahwa setiap keterlambatan pembayaran cicilan/angsuran oleh PEMINJAM kepada BANK, maka PEMINJAM dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada saat ditandatanganinya perjanjian ini, yaitu: [___]% ([___] persen) per bulan dari besarnya tunggakan, yang dihitung secara harian sejak hari pertama tunggakan.
- Dan apabila dalam waktu melebihi [___] ([___]) bulan berturut-turut PEMINJAM tetap tidak membayar cicilan/angsuran, maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 tersebut di atas.
Pasal 12
HAL-HAL LAIN
12.1 Jika ternyata PEMINJAM meninggal dunia, maka hutang-hutang PEMINJAM pada BANK yang timbul berdasarkan perjanjian ini dan perubahan-perubahannya tetap merupakan satu hutang terhadap para ahli waris PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada), dan tidak dibagi-bagi.
12.2 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup pengaturannya dalam Perjanjian Kredit ini akan diatur bersama secara tertulis oleh kedua bdah pihak di kemudian hari, dan segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Atas kredit yang dibuka ini berlaku pula ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. PEMINJAM dapat mengasuransikan jiwanya kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk oleh BANK dengan memakai Banker’s Clause dan apabila PEMINJAM meninggal dunia maka Uang Pertanggungannya akan digunakan untuk melunasi seluruh hutang PEMINJAM kepada BANK, dan jika ada sisanya akan diberikan kepada ahli waris PEMINJAM.
b. PEMINJAM menyetujui bahwa BANK berhak untuk mengoperkan/mengalihkan semua hak dan wewenang yang dimiliki/dipunyai BANK terhadap PEMINJAM kepada Pihak Ketiga lainnya, semata-mata menurut pertimbangan yang dipandang baik oleh BANK tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM, termasuk mengendorse, menggadaikan, atau menjual surat-surat aksep yang ditarik PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
c. Apabila terjadi pelunasan pinjaman sebelum fasilitas kredit berjalan [___] ([___]) tahun akan dikenakan penalti sebesar [___]% ([___] persen) dari outstanding (sisa) pinjaman.
Pasal 14
YURISDIKSI
- Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK dan PEMINJAM menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri [___] di [___];
- Demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan perjanjian ini di hadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya di mana pun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_________), pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (_________) dan Tuan (_________) pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di (_________) sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan [___] tambahan, [___] coretan dan [___] gantian.
- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di (_________)
(_________)
Baca juga: Contoh Surat Kuasa untuk Pengacara Terkait Urusan Hukum