Contoh Akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Terkait Hutang (2)

 Contoh Akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Terkait Hutang

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Terkait Hutang 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

- Kepada siapa pun juga dengan harga serta menurut syarat-syarat yang dianggap dan ditimbang baik oleh yang diberi kuasa dan untuk keperluan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh membuat, menandatangani akta-akta, surat-surat yang diperlukan, menerima uang harga penjualan serta memberikan kwitansi untuk tanda penerimaan uang, menyerahkan apa yang dijual kepada yang berkepentingan, dan selanjutnya menggunakan uang harga penjualan tersebut untuk membayar/melunasi hutangnya/memenuhi kewajiban Debitur tersebut, dan pada umumnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk melaksanakan hal-hal tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan.

- Bahwa (_________) berhak untuk menetapkan sendiri jumlah penagihan (_________) kepada Debitur, dan biaya-biaya penagihan yang wajib dibayar oleh Debitur kepada (_________), satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari Debitur bila hasil penjualan tersebut melebihi dari jumlah yang terhutang oleh Debitur, untuk menuntut kelebihannya dari Bank, akan tetapi tanpa mewajibkan kepada (_________) untuk membayar sesuatu bunga atau kerugian apa pun juga atas jumlah uang kelebihannya tersebut kepada Penjamin dan/atau Debitur.

- Sebaliknya jika hasil penjualan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut tidak dapat untuk melunasi hutang Debitur tersebut, sisa hutang itu tetap menjadi hutang Debitur kepada (_________);

- Penghadap Nyonya (_________) tersebut, selanjutnya menerangkan, berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut, untuk dan atas gunanya (_________) atau pihak lain yang ditunjuk dan disetujui oleh (_________), selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh (_________) sendiri.

- Jika ia lalai untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut pada waktu yang ditetapkan tersebut, maka ia berjanji dan mengikat diri pula untuk membayar denda kepada (_________) sebesar (_________) untuk setiap hari kelambatan penyerahan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut.

- Pemberi Jaminan sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena hal berupa apa pun dengan hak substitusi maupun asumsi kepada Perseroan Terbatas PT (_________), berkedudukan di (_________).

- Baik bersama-sama maupun masing-masing untuk:

a. mengajukan dan mengurus permohonan Hak atas Tanah tersebut;

b. manakala oleh pihak yang berwajib telah dikeluarkan hak atas tanah yang baru atas nama Pemberi Jaminan,  (_________) berhak menerima tanda bukti hak tanah/sertifikat tersebut dan setiap saat bebas mengadakan perubahan,   pembetulan/atau pembaharuan atas akta pengikatan ini, yaitu membuatkan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan akta Pemberian Hak Tanggungan dengan memakai syarat-syarat dalam pasal-pasal yang tersebut dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor (_________), untuk kemudian mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Badan Pertanahan setempat.

- Untuk keperluan-keperluan tersebut di atas, dikuasakan menghadap kepada Pejabat Instansi Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Umum (Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah), memberikan keterangan-keterangan mengisi surat permohonan/atau pernyataan, minta dibuatkan dan menandatangani segala surat/akta.

- Semua biaya yang dikeluarkan oleh (_________) untuk keperluan tersebut di atas, menjadi beban dari Peminjam dengan cara mendebet pada rekening Peminjam seluruh biaya sertifikat dibayar oleh Penjamin.

- Kuasa-kuasa yang tersebut di atas merupakan bagian terpenting dan yang tidak dapat dipisahkan dari akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas dan karenanya kuasa-kuasa itu tidak akan berakhir karena sebab-sebab dan alasan-alasan apa pun juga, terutama sebab-sebab untuk mengakhiri sesuatu kuasa sebagaimana tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, selama peminjam belum membayar kembali dan melunasi hutangnya atau memenuhi kewajibannya kepada (_________), baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan. Surat Perjanjian Kredit dan atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas.

- Bahwa untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini, maka para penghadap telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri (_________) di (_________).

- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAH AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (_________), pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (_________) dan Tuan (_________), keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (_________), sebagai saksi-saksi.

- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan satu tambahan dan satu gantian.

- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.


Notaris di (_________)

 
(_________)

Baca juga: Contoh Akta Notaris Terkait Pendirian Yayasan

Related

Business 4405916096895800081

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item