Contoh Surat Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan (3)
https://www.naviri.org/2016/11/contoh-surat-perubahan-perjanjian-dengan-pemberian-jaminan-page-3.html
Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Surat Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.
4. Jumlah-jumlah kewajiban yang diuraikan dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, dibebankan oleh Bank ke dalam rekening-rekening Debitur yang ada pada Bank.
III. Mengubah pasal 8 Perjanjian kredit, sehingga selanjutnya berbunyi:
Pasal 8
- Untuk menjamin agar Debitur membayar hutangnya kepada Bank menurut sebagaimana mestinya, baik hutang yang tersebut dalam Perjanjian ini maupun yang akan timbul/dibuat berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit di kemudian hari oleh Debitur pada Bank termasuk perubahannya, penambahannya, perpanjangannya dan pembaharuannya yang mungkin ada, serta baik karena hutang pokok, bunga, bunga denda, provisi dan biaya-biaya lain yang berhubungan, maka Debitur berkewajiban memberikan jaminan-jaminan, dan dalam hal ini Debitur menyediakan/memberikan jaminan-jaminan, yaitu:
1. sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (_____________), yang terletak di (_____________), yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal (_____________) dan lebih lanjut diuraikan dalam Sertifikat tanggal (_____________), terdaftar atas nama PT. ( _______ ), berkedudukan di (_______ ) , yang akan diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) secara tersendiri;
2. Penyerahan hak milik secara fiducia atas mesin-mesin berikut peralatannya milik Debitur, yang sekarang telah ada dan yang akan ada di kemudian hari;
sebagaimana dimuat dalam akta Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan dan Akta Pernyataan tertanggal (_____________), dibuat di hadapan (_______), Notaris di (_______);
3. Penyerahan hak milik secara fiducia atas inventory milik Debitur yang sekarang telah ada dan yang akan ada di kemudian hari;
sebagaimana dimuat dalam akta Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan tertanggal (_____________), dibuat di hadapan tuan (_______), Notaris di (_______);
4. Penyerahan hak atas tagihan-tagihan Debitur terhadap pihak ketiga; yang sekarang telah ada dan yang akan ada di kemudian hari;
sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian Penyerahan Hak Atas Tagihan-Tagihan Sebagai Jaminan tertanggal (_____________), dibuat di hadapan tuan (_______), Notaris di (_______);
5. Jaminan perorangan dari tuan (_______) sebagaimana dimuat dalam akta Jaminan Perorangan tertanggal (_____________), dibuat di hadapan tuan (_______), Notaris di (_______);
6. Jaminan perorangan dari tuan (_______) sebagaimana dimuat dalam akta Jaminan perorangan tertanggal (_____________), dibuat di hadapan (_______), Notaris di (_______);
7. Jaminan perorangan dari (_______), sebagaimana dimuat dalam akta Jaminan Perorangan (_____________), dibuat di hadapan (_______), Notaris di (_______);
8. Jaminan perorangan dari tuan (_______) yang diikat secara tersendiri;
9. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (_____________), yang terletak di (_____________), yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal (_____________) dan lebih lanjut diuraikan dalam Sertifikat tanggal (_____________), terdaftar atas nama (_____________), yang akan diikat secara tersendiri;
10. Jaminan dari para pemegang saham Debitur untuk mengsubordinasikan seluruh tagihan para pemegang saham terhadap Debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian Subordinasi (_____________), dibuat di hadapan (_______), Notaris di (_______);
- Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan bahwa semua syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan tanggal (_____________), Akta Perubahan Perjanjian Kredit dengan Pemberian Jaminan tanggal (_____________), keduanya dibuat di hadapan tuan (_______), Notaris di (_______), Perjanjian Kredit yang dibuat di bawah tangan, tanggal (_____________), (selanjutnya disebut Perjanjian Kredit), yang tidak berubah dan tetap mengikat para pihak, dan akta Perubahan Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit tersebut.
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh (_______) dan (_______), keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (_____________), sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di (_____________)
(_____________)